Bagian 7 Penghantar dan pemasangannya
7.1 Umum
7.1.1 Persyaratan umum penghantar
7.1.1.1 Semua penghantar yang digunakan harus dibuat dari bahan yang memenuhi
syarat, sesuai dengan tujuan penggunaannya, serta telah diperiksa dan diuji menurut
standar penghantar yang dikeluarkan atau diakui oleh instansi yang berwenang.
7.1.1.2 Ukuran penghantar
7.1.1.2.1 Ukuran penghantar dinyatakan dalam ukuran luas penampang penghantar intinya
dan satuannya dinyatakan dalam mm2
.
7.1.1.2.2 Ukuran luas penampang nominal kabel dan kabel tanah yang digunakan harus
sesuai dengan Tabel 7.1-1, Tabel 7.1-1a dan Tabel 7.1-1b.
7.1.1.2.3 Penampang nominal penghantar telanjang yang digunakan harus sesuai dengan
Tabel 7.1-2 kecuali bila ditentukan lain oleh instansi yang berwenang.V
7.1.2 Kabel
7.1.2.1 Penggunaan
Penggunaan kabel harus sesuai dengan Tabel 7.1-3 dan 7.1-4, masing-masing untuk kabel
instalasi dan kabel fleksibel.
7.1.2.2 Ketentuan tentang tegangan pengenal dan tegangan kerja
Tegangan pengenal dan tegangan kerja ditentukan seperti di bawah ini :
a) Tegangan pengenal kabel dibedakan dalam tingkatan sebagai berikut :
1) Kabel Tegangan Rendah : 230/400 (300) V; 300/500 (400) V; 400/690 (600) V;
450/750 (690) V; 0,6/1 kV (1,2 kV)
2) Kabel Tegangan Menengah : 3,6/6 kV (7,2 kV); 6/10 kV (12 kV); 8,7/15 kV (17,5 kV);
12/20 kV (24 kV) dan 18/30 kV (36 kV)
CATATAN Nilai tegangan pengenal di dalam tanda kurung adalah nilai tegangan kerja
tertinggi untuk perlengkapan yang diperbolehkan untuk kabel. Untuk kabel tegangan rendah,
tegangan kerja tertinggi antar fase ke netral sesuai SNI 04-0227-1994, Tegangan Standar (IEC
Publikasi 38-1993)
b) Pada keadaan kerja terus menerus (lihat 7.3) yang tidak terganggu, kabel tanah harus
mampu diberi tegangan kerja maksimum sesuai dengan tegangan tertinggi untuk
perlengkapan sebagaimana tercantum dalam tanda kurung.
7.1.2.3 Perlindungan dan isolasi pengaman
Lapisan pelindung elektris kabel tidak boleh digunakan sebagai penghantar netral, akan
tetapi boleh dihubungkan dengan penghantar netral atau dibumikan.
SNI 04-0225-2000
238
7.1.3 Kabel tanah
7.1.3.1 Penggunaan kabel tanah dicantumkan dalam Tabel 7.1-5, 7.1-5a dan 7.1-6, untuk
masing-masing jenis bahan penghantar dan isolasi.
7.1.3.2 Dalam menggunakan kabel tersebut di atas harus pula diperhatikan pembebanan
dan cara pemasangan yang diatur dalam pasal-pasal yang bersangkutan.
7.1.3.3 Kabel tanah tidak boleh diberi tegangan kerja melampaui nilai tegangan tertinggi
perlengkapan/kabel yang berkaitan dengan nilai tegangan pengenal perlengkapan/kabel
tersebut.
7.1.3.4 Perlindungan
7.1.3.4.1 Penghantar konsentris
7.1.3.4.1.1 Penghantar konsentris dapat digunakan sebagai penghantar netral dan
penghantar pembumian dan bersamaan dengan itu juga sebagai lapisan pelindung elektris.
CATATAN Penghantar konsentris ialah suatu penghantar yang berfungsi juga sebagai lapisan
pelindung yang menyelubungi masing-masing inti kabel tanah atau semua inti kabel tanah secara
bersama-sama.
7.1.3.4.1.2 Luas penampang penghantar konsentris sama dengan atau lebih kecil dari luas
penampang inti kabel tanah sesuai dengan Tabel 7.1-1a.
7.1.3.4.2 Lapisan pelindung listrik
7.1.3.4.2.1 Lapisan pelindung listrik dapat digunakan sebagai penghantar pembumian,
sebagai pelindung terhadap tegangan sentuh, atau sebagai penyalur arus bocor atau arus
hubung pendek ke bumi.
CATATAN Lapisan pelindung listrik ialah lapisan dari pita-pita atau kawat-kawat logam
penghantar yang menyelubungi inti kabel tanah masing-masing atau semua inti kabel tanah bersama-sama.
7.1.3.4.2.2 Luas penampang geometris lapisan pelindung ini minimum 16 mm2
dari
tembaga murni yang mempunyai resistans jenis tidak lebih dari 0,017241 ohm-mm2
/m.
7.1.3.4.2.3 Luas penampang geometris lapisan pelindung listrik kabel tanah tegangan
pengenal 0,6/1 kV (1,2 kV), 3,6/6 kV (7,2 kV), 6/10 kV (12 kV), 8,7/15 kV (17,5 kV), 12/20
kV (24 kV), dan 18/30 kV (36 kV), harus sesuai dengan Tabel 7.1-1b.
7.1.3.4.3 Lapisan pembatas medan listrik
Untuk membatasi pengaruh medan listrik harus digunakan kabel tanah yang mempunyai
lapisan pembatas medan listrik. Lapisan pembatas medan listrik terdiri atas lapisan
penghantar atau semikonduktor yang menyelubungi setiap inti di atas dan atau di bawah
lapisan isolasi.
7.1.3.4.4 Lapisan pelindung mekanis (perisai) dapat digunakan sebagai penghantar
pembumian :
a) Pada kabel tanah berinti banyak, yang resistans arus searahnya lebih kecil dari 3,03
ohm/km pada suhu 20 oC.
CATATAN Lapisan pelindung mekanis (perisai) terbuat dari kawat-kawat baja dan/atau pita
baja yang digalvaniskan, atau berupa selubung logam, yang terutama dipakai sebagai pelindung
terhadap gangguan mekanis.
b) Pada kabel tanah berinti tunggal, dalam hal ini lapisan pelindung mekanis tersebut harus
sengaja dibuat untuk maksud itu, dan harus pula terbuat dari bahan yang tidak magnetis.
7.1.3.4.5 Lapisan selubung luar
Untuk mencegah bahaya korosi haruslah digunakan kabel tanah yang mempunyai lapisan
selubung luar yang terbuat dari bahan termoplastik, karet, yute dengan bitumen, atau bahan
lainnya yang setaraf. Lapisan ini juga dapat berfungsi sebagai pelindung mekanis pada
waktu pemasangan.
7.1.3.4.6 Bila perlu, jenis perlindungan atau perlindungan lain tercantum pada Tabel 7.1-5a
dan 7.1-6.
7.1.3.4.7 Kabel berinti banyak yang berperisai logam magnetis (misalnya kabel jenis
N2XFGbY 4 x 50 mm2
) tidak boleh digunakan sebagai penghantar arus fase tunggal dengan
penggabungan secara paralel.
7.1.3.4.8 Kabel berinti tunggal yang berperisai logam magnetis tidak boleh digunakan
sebagai penghantar a.b
.
Pengecualian atas 7.1.3.4.7 dan 7.1.3.4.8 di atas dapat dilakukan dengan memperhitungkan
pemanasan tambahan karena induksi pada perisai antara lain dengan cara mengurangi
pembebanan.
7.1.4 Penghantar udara di sekitar bangunan
7.1.4.1 Penghantar udara telanjang yang dipasang di sekitar bangunan, direntangkan di
antara tiang-tiang khusus untuk itu pada isolator. Penggunaannya dalam ruang khusus diatur
dalam 7.12.4.
7.1.4.2 Konstruksi dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh penghantar udara telanjang
adalah sebagai berikut :
a) Untuk penghantar udara tembaga telanjang (BCC) lihat Tabel 7.1-7, kecuali bila
ditentukan lain oleh instansi yang berwenang;
b) Untuk penghantar udara aluminium telanjang (AAC) lihat Tabel 7.1-8, kecuali bila
ditentukan lain oleh instansi yang berwenang;
c) Untuk penghantar udara aluminium campuran (AAAC) lihat Tabel 7.1-9, kecuali bila
ditentukan lain oleh instansi yang berwenang.
7.1.4.3 Kabel udara berisolasi
Kabel udara berisolasi yang dipasang di sekitar bangunan direntangkan di antara tiang-tiang
khusus tanpa isolator atau pada alat pemegang yang dibuat khusus untuk itu. Penggunaan
dan syarat-syarat bagi kabel udara berisolasi tercantum dalam Tabel 7.1-10.
7.1.5 Penghantar jenis lain
Penghantar jenis lain yang tidak disebut dalam peraturan ini (misalnya kabel berisolasi
mineral, karet EPR atau lainnya) penggunaannya di atur oleh instansi yang berwenang.
7.2 Identifikasi penghantar dengan warna
7.2.1 Ketentuan umum
7.2.1.1 Peraturan warna selubung penghantar dan warna isolasi inti penghantar yang
tercantum dalam pasal ini berlaku untuk semua instalasi tetap atau sementara, termasuk
instalasi dalam perlengkapan listrik.
Hal tersebut di atas diperlukan untuk mendapatkan kesatuan pengertian mengenai
penggunaan sesuatu warna atau warna loreng yang digunakan untuk mengenal penghantar,
guna keseragaman dan mempertinggi keamanan.
7.2.2 Penggunaan warna loreng hijau-kuning
7.2.2.1 Warna loreng hijau-kuning hanya boleh digunakan untuk menandai penghantar
pembumian, penghantar pengaman, dan penghantar yang menghubungkan ikatan penyama
potensial ke bumi.
7.2.3 Penggunaan warna biru
7.2.3.1 Warna biru digunakan untuk menandai penghantar netral atau kawat tengah, pada
instalasi listrik dengan penghantar netral. Untuk menghindarkan kesalahan, warna biru
tersebut tidak boleh digunakan untuk menandai penghantar lainnya. Warna biru hanya dapat
digunakan untuk maksud lain, jika pada instalasi listrik tersebut tidak terdapat penghantar
netral atau kawat tengah. Warna biru tidak boleh digunakan untuk menandai penghantar
pembumian.
7.2.4 Penggunaan warna untuk pengawatan dengan kabel berinti tunggal
7.2.4.1 Untuk pengawatan di dalam perlengkapan listrik disarankan agar hanya digunakan
satu warna, khususnya warna hitam, selama tidak bertentangan dengan 7.2.2.1 dan 7.2.3.1.
Bila dalam pembuatan dan pemeliharaan perlengkapan tersebut, dianggap perlu
menggunakan lebih dari satu warna, maka penggunaan warna lain dan warna loreng lain
tidak dilarang.
Jika diperlukan satu warna tambahan lagi untuk mengidentifikasi bagian pengawatan secara
terpisah, dianjurkan mendahulukan pemakaian warna coklat.
7.2.5 Pengenal untuk inti atau rel
7.2.5.1 Sebagai pengenal untuk inti atau rel digunakan warna, lambang, atau huruf seperti
tersebut dalam Tabel 7.2-1.
Untuk kabel berisolasi polyethylene selanjutnya disingkat PE, polyvinyl chloride selanjutnya
disingkat PVC, dan cross linked polyethylene selanjutnya disingkat XLPE yang bertegangan
pengenal lebih dari 1000 V, pengenal tersebut di atas tidak diharuskan.
7.2.6 Warna untuk kabel berselubung berinti tunggal
7.2.6.1 Kabel berselubung berinti tunggal boleh digunakan untuk fase, netral, kawat
tengah, atau penghantar pembumian asalkan isolasi kedua ujung kabel yang terlihat (bagian
yang dikupas selubungnya) dibalut dengan pembalut berwarna yang dibuat khusus untuk itu,
atau dengan cara lain yang memenuhi Tabel 7.2-1.SNI 04-0225-2000
241
7.2.7 Warna selubung kabel
Warna selubung kabel berselubung untuk instalasi tetap ditentukan dalam Tabel 7.2-2.
7.3 Pembebanan penghantar
7.3.1 Pembebanan terus menerus kabel instalasi dengan isolasi tunggal
7.3.1.1 Kabel instalasi inti tunggal berisolasi PVC yang dimaksud dalam Tabel 7.1-3 baris
1 sampai dengan baris 5, tidak diperbolehkan dibebani arus melebihi Kuat Hantar Arus
(KHA) yang tercantum pada Tabel 7.3-1, untuk masing-masing luas penampang nominal
serta jenis penghantar tembaga.
7.3.1.2 Untuk kabel instalasi inti tunggal berisolasi karet yang dimaksud dalam Tabel 7.1-3
baris 14 sampai dengan baris 16 (misalnya NGA), nilai yang tercantum pada Tabel 7.3-1
harus dikoreksi sesuai dengan Tabel 7.3-2.
7.3.1.3 Untuk suhu keliling yang lebih tinggi dari 30 °C, Tabel 7.3-1 harus pula dikoreksi
sesuai dengan Tabel 7.3-2 dan 7.3-3.
7.3.1.4 Di dalam ruang yang mempunyai suhu ruang atau suhu keliling lebih tinggi dari 55
°C, haruslah digunakan kabel instalasi tahan panas yang khusus dibuat untuk maksud itu
(misalnya N2GAU).
7.3.1.5 Tabel 7.3-1 hanya berlaku untuk kabel instalasi dengan isolasi tunggal yang
terpasang di dalam pipa instalasi sesuai dengan 7.13 dan Tabel 7.8-1 atau Tabel 7.8-2, atau
di udara yang dipasang sesuai dengan 7.12.1. Nilai-nilai KHA dalam 7.3-1 tersebut tidak
hanya berlaku untuk sistem 1 sampai 3 kawat, tetapi juga untuk sistem 4 kawat. Dapat
digunakan juga untuk sistem 5 kawat asalkan salah satu kawatnya adalah kawat penghantar
proteksi.
7.3.2 Pembebanan terus menerus kabel instalasi dengan isolasi dan selubung PVC
dan kabel fleksibel
7.3.2.1 Kabel instalasi berinti banyak dengan isolasi dan selubung PVC yang dimaksud
pada Tabel 7.1-3 baris 6 sampai dengan baris 13, dan Tabel 7.1-4 baris 1 sampai dengan
baris 5, tidak diperbolehkan dibebani arus melebihi KHA yang tercantum pada Tabel 7.3-4
untuk masing-masing luas penampang nominal serta bahan penghantar tembaga. Nilai-nilai
KHA dalam 7.3-1 tersebut tidak hanya berlaku untuk sistem 1 sampai 3 kawat, tetapi juga
untuk sistem 4 kawat. Dapat digunakan juga untuk sistem 5 kawat asalkan salah satu
kawatnya adalah kawat penghantar proteksi.
7.3.2.2 Untuk kabel dengan isolasi dan selubung karet seperti yang dimaksud dalam
7.1.2.1 dan Tabel 7.1-4 lajur 6 sampai dengan 14, nilai yang tercantum pada Tabel 7.3-4,
harus dikoreksi sesuai Tabel 7.3-2.
7.3.2.3 Untuk suhu keliling yang lebih tinggi dari 30 °C, Tabel 7.3-4 harus pula dikoreksi
sesuai dengan Tabel 7.3-2 dan 7.3-3.
7.3.2.4 Di dalam ruang yang mempunyai suhu ruang atau suhu keliling lebih tinggi dari 55
°C, haruslah digunakan kabel berisolasi tahan panas yang khusus dibuat untuk maksud itu
(misalnya NSLFou).
7.3.3 Pembebanan terus menerus dan proteksi kabel berisolasi dan berselubung
jenis lain
7.3.3.1 Pembebanan terus menerus kabel berisolasi dan berselubung jenis lain (misalnya
kabel berisolasi mineral, karet silikon) diatur lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.
7.3.4 Pembebanan terus menerus kabel tanah berisolasi PVC
7.3.4.1 Kabel tanah berisolasi PVC yang dimaksud dalam Tabel 7.1-5 tidak diperbolehkan
dibebani arus melebihi KHA yang tercantum pada Tabel 7.3-5a, 7.3-5b, 7.3-6a, 7.3-6b, 7.3-
7a, 7.3-7b, 7.3-8a dan 7.3-8b.
7.3.4.2 KHA yang tercantum pada tabel tersebut di atas dihitung atas dasar kondisi
berikut:
a) Suhu penghantar maksimum untuk isolasi PVC: 70 °C
b) Untuk pemasangan di dalam tanah dengan siklus harian, beban penuh terus menerus
selama maksimum 10 jam dan selanjutnya beban maksimum 60 % dari pada KHA yang
tersebut dalam 7.3.4.1 selama minimum 10 jam.
c) Kabel tanah terpasang di udara dengan syarat sebagai berikut:
1) Jarak minimum antara permukaan kabel tanah dan benda tetap, dinding, landasan
atau tutup: 2 cm.
2) Untuk kabel tanah yang berdekatan, jarak antara permukaan kedua kabel tanah
tersebut. minimum 2D (D = diameter luar kabel).
3) Bilamana kabel tanah dipasang satu di atas yang lain, maka jarak minimum adalah 30
cm.
7.3.4.3 Faktor koreksi
KHA yang tercantum dalam tabel tersebut dalam 7.3.4.1 harus dikoreksi sebagai berikut:
a) Untuk kabel tanah berinti lebih dari 4 serta berluas penampang 1,5 mm² sampai dengan
10 mm² dan bertegangan 0,6/1 kV (1,2 kV), KHA harus dikoreksi sesuai dengan Tabel
7.3-13.
b) Untuk kabel tanah yang ditanam di dalam tanah yang mempunyai resistans-panas-jenis
lain dari 100 °C cm/W, KHA harus dikoreksi dengan faktor yang tercantum dalam Tabel
7.3-14.
c) Untuk kabel tanah yang ditanam dalam tanah dengan suhu keliling yang berbeda dari 30
°C, KHA harus dikoreksi dengan faktor yang tercantum dalam Tabel 7.3-15a.
d) Untuk kabel tanah yang ditanam dalam tanah bersama-sama, KHA harus dikoreksi
dengan faktor-faktor yang tercantum dalam Tabel 7.3-16a untuk a.s. dan a.b., sedangkan
Tabel 7.3-16b dan 7.3-17 untuk a.b.
e) Untuk kabel tanah yang dipasang di udara pada suhu keliling yang lain dari 30 °C, KHA
harus dikoreksi dengan faktor yang tercantum dalam Tabel 7.3-18.SNI 04-0225-2000
243
f) Untuk kabel tanah yang dipasang bersama-sama di udara, KHA harus dikoreksi dengan
faktor yang tercantum dalam Tabel 7.3-19 dan 7.3-20 untuk sistem a.s. dan a.b. Dalam
penggunaan tabel tersebut harus diperhatikan faktor dan jumlah kabel seperti yang
tercantum pula dalam kedua Tabel 7.3-19 dan 7.3-20 tersebut.
7.3.4.4 KHA yang tercantum dalam 7.3-5a, 7.3-5b, 7.3-6a, 7.3-6b, 7.3-7a, 7.3-7b, 7.3-8a
dan 7.3-8b serta faktor koreksinya seperti yang dimaksudkan dalam 7.3.4.3 dihitung atas
dasar kondisi berikut:
a) Kabel tanah dipasang 70 cm dalam tanah.
b) Resistans-panas-jenis dari tanah 100 °C cm/W.
c) Resistans-panas-jenis bahan isolasi PVC : 600 °C cm/W & XLPE : 350 °C cm/W
d) Suhu maksimum penghantar untuk kabel tanah berisolasi PVC adalah 70 oC.
7.3.5 Pembebanan terus menerus kabel tanah berisolasi kertas, berpelindung logam
(timbal atau aluminium)
7.3.5.1 Kabel tanah berisolasi kertas yang dimaksud pada Tabel 7.1-6 tidak diperbolehkan
dibebani arus melebihi KHA yang tercantum pada Tabel 7.3-21a sampai dengan 7.3-28b.
7.3.5.2 KHA yang tercantum pada tabel tersebut di atas dihitung atas dasar kondisi
berikut:
a) Untuk pemasangan di dalam tanah dengan daur harian beban penuh selama terus
menerus maksimum 10 jam dan selanjutnya diikuti maksimum 60 % dari kuat arus seperti
yang tertera dalam tabel di atas selama minimum 10 jam.
b) Kabel tanah terpasang di udara baik sendiri maupun merupakan suatu kumpulan terikat
membentuk suatu segitiga, dengan syarat sebagai berikut :
1) Jarak minimum antara permukaan kabel tanah dan benda tetap seperti dinding, ubin
atau tutup : 2 cm.
2) Jarak antara permukaan kabel tanah dan atau kumpulan kabel tanah terdekat adalah
2D (D = garis tengah luar kabel tanah atau ikatan kabel tanah).
3) Jarak antara 2 kabel bilamana kabel tanah dipasang yang satu di atas yang lain adalah
minimum 30 cm.
7.3.5.3 Faktor koreksi
KHA yang tercantum dalam tabel tersebut dalam 7.3.5.1 serta memenuhi ketentuan 7.3.5.2
harus dikoreksi sebagai berikut:
a) Untuk kabel tanah berpelindung aluminium untuk masing-masing inti, KHA harus dikoreksi
sesuai dengan Tabel 7.3-24.
b) Untuk kabel tanah yang ditanam di dalam tanah yang mempunyai resistans panas jenis
lain dari 100 °C cm/W, KHA harus dikoreksi sesuai dengan faktor-faktor yang tercantum
dalam Tabel 7.3-29.
c) Untuk kabel tanah yang ditanam dalam tanah dengan suhu keliling yang berbeda dari 30
°C, KHA harus dikoreksi sesuai dengan faktor-faktor yang tercantum dalam Tabel 7.3-30.
d) Untuk kabel tanah yang ditanam dalam tanah bersama-sama, KHA harus dikoreksi
dengan faktor yang tercantum dalam Tabel 7.3-31 dan 7.3-32 tergantung dari sistem
arusnya (a.s atau a.b).
e) Untuk kabel tanah yang dipasang di udara pada suhu keliling yang lain dari 30 °C, KHA
harus dikoreksi dengan faktor yang tercantum dalam Tabel 7.3-33.
f) Untuk kabel tanah yang dipasang bersama-sama di udara, KHA harus dikoreksi dengan
faktor yang tercantum dalam Tabel 7.3-34 dan 7.3-35 tergantung dari sistem arusnya (a.s
atau a.b).
Dalam menggunakan tabel tersebut harus diperhatikan faktor jarak dan jumlah kabel tanah
seperti yang dicantumkan pula dalam kedua Tabel 7.3-34 dan 7.3-35 tersebut.
7.3.5.4 KHA yang dicantumkan dalam Tabel 7.3-21a sampai dengan 7.3-28b, serta faktor
koreksinya seperti yang dimaksudkan dalam 7.2.5.3 dihitung atas dasar kondisi berikut:
a) Kabel tanah ditanam sedalam 70 cm dalam tanah.
b) Resistans-panas-jenis tanah dari 100 °C cm/W.
c) Resistans-panas-jenis dari bahan isolasi PVC:600 °C cm/W dan isolasi XLPE : 350 °C
cm/W
d) Suhu maksimum dari penghantar:
1) Kabel berbalut dengan tegangan pengenal:
0,6/1 kV (1,2 kV) sampai dengan 3,6/6 kV (7,2 kV) : 80 °C
6/10 kV (1,2 kV) : 65 °C
2) Kabel berinti tunggal, kabel berpelindung pada tiap inti dan kabel H (kabel
berpelindung kertas yang berlapis logam) dengan tegangan pengenal:
0,6/1 kV (1,2 kV) sampai dengan 3,6/6 kV (7,2 kV) : 80 °C
6/10 kV (1,2 kV) : 70 °C
8,7/15 kV (17,5 kV) dan 12/20 kV (24 kV) : 65 °C
18/30 kV (36 kV) : 60 °C
7.3.5.5 Kabel tanah seperti yang tercantum dalam Tabel 7.3-6a, dan 7.3-6b apabila perlu
diproteksi dengan gawai proteksi, maka harus dipilih gawai proteksi yang mempunyai arus
nominal lebih rendah dari KHA kabel tanah tersebut, pada suatu luas penampang yang
tertentu dengan memperhatikan 7.3.5.1 sampai dengan 7.3.5.4.
7.3.6 Pembebanan terus menerus kabel tanah berisolasi XLPE
7.3.6.1 Kabel tanah berisolasi XLPE yang dimaksud pada Tabel 7.1-5a, tidak diperbolehkan
dibebani arus melebihi KHA yang tercantum pada Tabel 7.3-9a, 7.3-9b, 7.3-10a, 7.3-10b,
7.3-11a, dan 7.3-11b.
7.3.6.2 KHA yang tercantum dalam tabel tersebut pada 7.3.6.1 dihitung atas dasar keadaan
berikut:
a) Suhu penghantar maksimum 90 °C;
b) Untuk pemasangan di dalam tanah dengan daur harian beban terus-menerus selama
maksimum 10 jam, dan selanjutnya dengan 60% dari beban tersebut selama minimum 10
jam;
c) Kabel tanah terpasang di udara dengan syarat sebagai berikut :
1) Jarak minimum antara permukaan kabel tanah dan benda tetap, dinding, landasan,
atau tutup adalah 2 cm.
2) Jarak dengan kabel tanah yang terdekat minimum 2D antara permukaan kedua kabel
tanah tersebut (D = diameter luar kabel).
3) Bilamana kabel tanah dipasang yang satu di atas yang lain, jarak minimum antara
kabel itu 30 cm.
7.3.6.3 KHA yang tercantum dalam Tabel 7.3-9a, 7.3-9b, 7.3-10a, 7.3-10b, 7.3-11a, dan
7.3-11b harus dikoreksi sebagai berikut:
a) Untuk kabel tanah yang ditanam dalam tanah dan mempunyai resistans-panas-jenis lain
dari 100 °C cm/W, KHA harus dikoreksi sesuai dengan faktor yang tercantum dalam
Tabel 7.3-14.
b) Untuk kabel tanah yang dipasang di udara dengan suhu keliling yang berbeda dengan 30
°C, KHA harus dikoreksi dengan faktor yang tercantum dalam Tabel 7.3-15a.
c) Untuk kabel tanah yang ditanam dalam tanah bersama-sama, KHA harus dikoreksi
dengan faktor yang tercantum dalam Tabel 7.3-16b.
d) Untuk kabel tanah yang dipasang bersama-sama di udara, KHA harus dikoreksi dengan
faktor yang tercantum dalam Tabel 7.3-19 dan 7.3-20, masing-masing untuk sistem arus
searah dan arus bolak balik. Dalam menggunakan tabel tersebut jumlah kabel harus
diperhatikan juga.
7.3.6.4 KHA yang tercantum dalam tabel tersebut dalam 7.3.6.1 serta faktor koreksinya
seperti yang dimaksudkan dalam 7.3.6.3 dihitung atas dasar keadaan berikut:
a) kabel tanah ditanam sedalam 70 cm dalam tanah;
b) resistans-panas-jenis tanah 100 °C cm/W;
c) resistans-panas-jenis bahan isolasi XLPE 350 °C cm/W;
d) resistans-panas-jenis bahan isolasi PVC 600 °C cm/W;
e) suhu maksimum penghantar dengan isolasi XLPE : 90 °C.
7.3.7 Pembebanan terus menerus penghantar udara di luar bangunan
7.3.7.1 Penghantar udara di luar bangunan yang dimaksud dalam 7.1.4.2 tidak
diperbolehkan dibebani arus melebihi KHA yang tercantum dalam Tabel 7.3-36 sampai
dengan 7.3-39.
Penjelasan :
Pada keadaan keliling yang berlainan dengan yang tercantum dalam Tabel 7.3-36 sampai
dengan 7.3-39, KHA penghantar udara telanjang harus dihitung sesuai dengan keadaan
tersebut serta dengan cara memasangnya.
7.3.7.2 KHA terus-menerus dari penghantar udara berisolasi seperti yang dimaksud dalam
Tabel 7.1-3 dan Tabel 7.1-10 adalah seperti yang tercantum dalam Tabel 7.3-4 dan 7.3-12a
untuk kabel udara tegangan rendah, dan Tabel 7.3-12b untuk kabel udara tegangan
menengah.
7.3.7.3 Faktor koreksi untuk suhu udara keliling yang lain dari 30 °C, khusus untuk
penghantar udara berisolasi tercantum dalam Tabel 7.3-2 kolom 3.
7.4 Pembebanan penghantar dalam keadaan khusus
7.4.1 Definisi
7.4.1.1 Pembebanan singkat
Yang dimaksud dengan pembebanan singkat ialah pembebanan dengan waktu kerja
singkat, tidak melampaui 4 menit, disusul dengan waktu istirahat yang cukup lama, sehingga
penghantar menjadi dingin kembali sampai suhu keliling.
7.4.1.2 Pembebanan intermiten
Yang dimaksud dengan pembebanan intermiten ialah pembebanan berdaur (periodik)
dengan waktu kerja tidak melampaui 4 menit diselingi dengan waktu istirahat (beban nol atau
berhenti), yang cukup lama untuk mendinginkan penghantar sampai suhu kelilingnya.
7.4.2 Perhitungan pembebanan singkat dan intermiten
7.4.2.1 Pembebanan singkat
Pada pembebanan singkat penghantar boleh dibebani lebih tinggi dari KHA dengan suatu
faktor Ks. Untuk perhitungan praktis, Ks dapat dihitung sebagai berikut:
Ks = td/tb
dengan:
td = jumlah waktu kerja singkat (tb) ditambah dengan waktu yang minimum dibutuhkan
penghantar untuk dapat menjadi dingin sampai suhu kelilingnya
tb = jangka waktu kerja singkat, tidak lebih dari 4 menit
7.4.2.2 Pembebanan intermiten
Pada pembebanan intermiten penghantar boleh dibebani lebih tinggi dari KHA dengan faktor
Ki
. Untuk perhitungan praktis, Ki
dapat dihitung sebagai berikut:
Ki 0,875 ts/tb
dengan:
ts = waktu daur kerja intermiten, tidak lebih dari 10 menit.
tb = waktu pembebanan, tidak lebih dari 4 menit
b
d
s
t
t
K =
b
s
i
t
t
K = 0,875SNI 04-0225-2000
247
7.4.2.3 Ketentuan dalam 7.4.2.2, tidak berlaku untuk penghantar tembaga yang
mempunyai luas penampang nominal kurang dari 10 mm2
atau aluminium kurang dari 16
mm2
.
7.5 Proteksi arus lebih
7.5.1 Ketentuan umum
7.5.1.1 Dengan memperhatikan 7.5.1.2, penghantar harus diproteksi dengan gawai
proteksi (pengaman lebur atau pemutus sirkit) yang harus dapat membuka sirkit dalam
waktu yang tepat bila timbul bahaya bahwa suhu penghantar akan menjadi terlalu tinggi.
Gawai proteksi harus dipilih yang mempunyai nilai arus pengenal lebih rendah atau sama
dari KHA penghantar dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan di 3.24.
7.5.1.2 Apa yang ditetapkan dalam 7.5.1.1 tidak berlaku untuk:
a) penghantar pembumian dan penghantar penyalur arus bocoran.
b) penghantar netral, bila:
1) penghantar tersebut merupakan bagian instalasi sirkit cabang dua kawat yang diberi
arus dari sistem distribusi dalam tanah yang dipasang demikian rupa sehingga
netralnya bertegangan mendekati tegangan bumi.
2) penghantar tersebut dihubungkan pada sistem distribusi di atas tanah yang
dihubungkan langsung pada sistem dalam tanah tersebut di atas.
3) pemutus sirkit tersebut dalam 7.5.1.1, pada waktu menyambung atau memutus netral,
secara otomatis menyambung atau memutus fase pada waktu bersamaan.
c) penghantar yang berhubungan dengan kutub yang dibumikan dari sistem arus searah
berkutub dua, bila:
1) ada cukup jaminan bahwa sisi kutub ini tetap bertegangan mendekati tegangan bumi di
semua titik.
2) pemutus sirkit tersebut dalam 7.5.1.1 pada waktu menyambung atau memutus kutub
yang dibumikan tersebut, secara otomatis menyambung atau memutus kutub lainnya
pada waktu yang bersamaan.
d) penghantar penyambungan di dalam perangkat hubung bagi, antara perangkat hubung
bagi dan dinamo, generator, atau akumulator, dan pada umumnya di semua tempat,
dimana sebagai akibat melelehnya pengaman lebur atau bekerjanya pemutus sirkit, dapat
timbul bahaya; atau pemasangan pengaman lebur atau pemutus sirkit tidak mungkin
karena bentuk instalasinya, kecuali bila penghantar dipasang demikian rupa sehingga
tidak menimbulkan bahaya kebakaran.
7.5.1.3 Apabila kabel yang tercantum dalam Tabel 7.1-3 dan 7.1-4 perlu diproteksi dengan
gawai proteksi, dipilih gawai proteksi sebagai berikut:
a) Untuk kabel instalasi berisolasi tunggal yang tercantum dalam kolom 1 Tabel 7.3-1,
sesuai kolom 5 atau 6 untuk masing-masing luas penampang nominal.SNI 04-0225-2000
248
b) Untuk kabel yang tercantum dalam kolom 1 Tabel 7.3- 4 sesuai dengan kolom 4 untuk
masing-masing luas penampang nominal.
Perlu diperhatikan pula ketentuan dalam 7.5.1.2 dan 7.7.
7.5.1.4 Apabila kabel tanah yang tercantum dalam Tabel 7.1-5 perlu diproteksi dengan
gawai proteksi, harus dipilih gawai proteksi yang mempunyai nilai arus pengenal sama
dengan atau lebih rendah dari KHA kabel tanah tersebut dalam Tabel 7.3-5a sampai dengan
7.3-8b dengan memperhatikan 7.3.4.
7.5.1.5 Apabila kabel yang tercantum dalam Tabel 7.1-5a perlu diproteksi dengan gawai
proteksi, harus dipilih gawai proteksi yang mempunyai nilai arus pengenal sama dengan atau
lebih rendah dari KHA kabel tanah tersebut dalam Tabel 7.3-9a1, 7.3-9a2, 7.3-9b, 7.3-10a,
7.3-11a, 7-3.11b.
7.5.1.6 Apabila kabel tanah yang tercantum dalam Tabel 7.1-6a dan 7.3-6b perlu
diproteksi dengan gawai proteksi, harus dipilih gawai proteksi yang mempunyai nilai arus
pengenal sama dengan atau lebih rendah dari KHA kabel tanah tersebut dalam Tabel 7.3-
21a sampai dengan 7.3-23 dengan memperhatikan 7.3.5.
7.5.2 Penempatan gawai proteksi arus lebih
7.5.2.1 Pengaman lebur atau pemutus sirkit untuk proteksi dari arus lebih dapat
ditempatkan di sembarang tempat dari sirkit arus. Antara ujung sisi masuk penghantar dan
pengaman lebur atau pemutus sirkit yang berikut dari penghantar tersebut tidak boleh ada
pencabangan.
7.5.2.2 Bila penampang penghantar mengecil, maka penghantar dengan penampang
yang kecil harus juga diproteksi terhadap pemanasan yang berlebihan karena arus lebih.
Proteksi dari arus lebih tersebut dapat ditiadakan, bila panjang penghantar dengan
penampang yang mengecil tersebut tidak lebih dari 2 meter.
Bagian penghantar ini harus dipasang demikian rupa sehingga tidak dapat menyebabkan
terjadinya bahaya kebakaran. Bagian penghantar ini tidak boleh ditempatkan pada alas yang
dapat terbakar, misalnya kayu (lihat juga 4.6.3.1.1).
7.5.2.3 Bila beberapa sirkit arus dihubungkan dengan jaringan atau penghantar, misalnya
melalui sebuah PHB maka penghantar tersebut dianggap telah diproteksi dari arus lebih, bila
jumlah arus pengenal dari pengaman lebur atau penyetelan dari pemutus sirkit yang
melindungi penghantar masuk terhadap beban lebih, sama atau lebih kecil dari arus
pengenal pengaman lebur atau penyetelan dari pemutus sirkit yang melindungi penghantar
masuk terhadap beban lebih.
7.5.2.4 Pada hal tertentu proteksi arus dari suatu penghantar dengan pembebanan
intermiten atau singkat dapat ditiadakan, misalnya pada instalasi kran atau sejenis.
7.5.2.5 Pengaman lebur atau pemutus sirkit dapat ditiadakan, bila berdasarkan sifat dari
peranti dapat dipastikan bahwa penghantar tidak akan mendapat beban lebih dari nilai yang
tersebut dalam Tabel 7.3-1 dan 7.3-4.
7.5.2.6 Sehubungan dengan 7.5.1.1 dan 7.5.1.2, penghantar yang dapat dialiri arus dari
dua ujung harus diproteksi pada kedua ujungnya.SNI 04-0225-2000
249
CATATAN Pemutus sirkit yang disebut dalam 7.5 ini, tidak mencakup pemutus sirkit yang hanya
membuka secara otomatis bila suhu dari perlengkapan/peranti listrik atau motor melewati nilai
tertentu.
7.5.3 Penempatan gawai proteksi arus hubung pendek
7.5.3.1 Pada sisi masuk dari penghantar harus dipasang pengaman lebur atau pemutus
sirkit terhadap bekerjanya arus hubung pendek.
Syarat ini dianggap telah dipenuhi, bila pada sisi masuk dari penghantar telah dipasang
pengaman lebur atau pemutus sirkit terhadap arus lebih, yang daya pemutusannya
memenuhi syarat untuk hubung pendek.
7.5.4 Proteksi penghantar yang dihubungkan paralel
7.5.4.1 Dengan memperhatikan 7.5.4.3, dua penghantar yang dihubungkan paralel
masing-masing harus diproteksi pada sisi masuk dengan pengaman lebur atau pemutus
sirkit sesuai dengan penampang tembaganya.
Penghantar aktif yang mempunyai penampang nominal 4 mm2
atau kurang, dan penghantar
pembumian dengan penampang nominal kurang dari 4 mm2
tidak boleh dihubungkan
paralel.
7.5.4.2 Dengan memperhatikan 7.5.4.3, masing-masing dari tiga penghantar atau lebih
yang dihubungkan paralel harus diproteksi pada kedua ujungnya dengan pengaman lebur
atau pemutus sirkit sesuai dengan penampang tembaganya.
7.5.4.3 Apa yang ditetapkan dalam 7.5.4.2 tidak berlaku untuk penghantar dengan
penampang tembaga 50 mm2
atau lebih yang dipasang paralel dan disusun demikian rupa
sehingga penghantar tersebut tidak dapat menimbulkan bahaya kebakaran, kecuali itu kedua
ujung penghantar tersebut harus dihubungkan satu dengan yang lainnya demikian rupa
sehingga terjamin pembagian arus yang cukup, dan pada sisi masuknya diberi gawai
proteksi yang arus nominalnya sesuai dengan arus beban total:
a) Di dalam hal penghantar dengan penampang tembaga sama dihubungkan paralel, sesuai
dengan jumlah arus yang diijinkan untuk penghantar.
b) Di dalam hal penghantar dengan penampang tembaga yang tidak sama, yang
dihubungkan paralel, sesuai dengan jumlah penampang tembaga dari semua penghantar
dikalikan dengan kepadatan arus yang diijinkan untuk penghantar dengan penampang
tembaga yang terbesar.
CATATAN Jika penghantar dihubungkan paralel, arusnya akan terbagi tidak sama, terutama bila
penghantar tersebut pendek, dan bila menurut 7.5.4.1, sampai dengan 7.5.4.3 pada penghantar
tersebut dipasang pengaman lebur. Mengingat hal ini, maka pada umumnya dihindari hubungan
paralel penghantar dengan penampang tembaga kurang dari 50 mm2
.
7.6 Proteksi penghantar dari kerusakan karena suhu yang sangat tinggi atau sangat
rendah
7.6.1.1 Penghantar dengan bahan isolasi yang tercantum dalam Tabel 7.6-1,
pembebanan dan pemasangannya harus memperhatikan suhu batas yang diperbolehkan.SNI 04-0225-2000
250
7.7 Proteksi sirkit listrik
7.7.1 Sirkit penerangan
7.7.1.1 Sirkit penerangan domestik (rumah) hanya boleh diproteksi sampai 25 A. Sirkit
lampu tabung gas bertekanan tinggi dan lampu tabung, dan juga sirkit penerangan dengan
fiting jenis E 40, dapat diproteksi dengan pengaman lebur atau pemutus sirkit arus lebih
yang lebih tinggi. Dalam hal ini harus diperhatikan beban yang diijinkan dari penghantar
tersebut dan bahan instalasinya.
7.7.1.2 Pada proteksi arus lebih dari sirkit kotak kontak baik yang 2 kutub maupun yang 3
kutub, harus diperhatikan bukan saja beban yang diijinkan dari penghantar, tetapi juga kuat
arus pengenal dari kotak kotak yang dipasang. Artinya diambil nilai terendah dari keduanya.
7.7.1.3 Instalasi domestik sirkit penerangan dengan kotak kontak 2 kutub sampai arus
nominal 16 A, maupun sirkit yang hanya terdiri dari kotak kontak sirkit penerangan dengan
kotak kontak 2 kutub sampai arus nominal 16 A, hanya boleh diproteksi dengan pemutus
sirkit jenis cepat sampai 16 A.
7.8 Isolator, pipa instalasi dan lengkapannya
7.8.1 Umum
7.8.1.1 Semua isolator, pipa instalasi, dan lengkapannya harus dibuat serta diperiksa
menurut standar yang dikeluarkan atau diakui oleh instansi yang berwenang.
7.8.1.2 Sistem ukuran
Ukuran isolator, pipa instalasi dan lengkapannya dinyatakan dengan sistem ukuran metris.
7.8.2 Isolator
7.8.2.1 Isolator, seperti isolator rel, isolator lonceng, isolator jepit, dan lain-lainnya harus
terbuat dari porselin atau dari bahan lain yang sekurang-kurangnya sederajat.
7.8.2.2 Syarat konstruksi
7.8.2.2.1 Isolator harus mempunyai sudut lekuk yang licin dan tidak tajam untuk
menghindari kerusakan penghantar pada waktu pemasangan.
7.8.2.2.2 Isolator harus demikian rupa sehingga pada keadaan terpasang penghantar tidak
bersentuhan yang satu dengan yang lain, atau dengan bagian gedung atau benda lain.
7.8.2.3 Syarat mekanis, termis dan elektris
Isolator harus cukup tahan terhadap tembusan dan loncatan listrik dan terhadap arus
rambat, lagi pula harus cukup tahan terhadap gaya mekanis perubahan suhu dan cuaca,
sesuai dengan keadaan kerja setempat.
7.8.3 Pipa instalasi
7.8.3.1 Pipa instalasi harus memenuhi ketentuan dan persyaratan yang dikeluarkan atau
diakui oleh instansi yang berwenang.
7.8.3.2 Bahan
Pipa instalasi harus terbuat dari bahan yang tahan terhadap tekanan mekanis, tahan
terhadap panas, tidak menjalarkan nyala api, dan tahan kelembaban, misalnya baja, PVC
atau bahan lain yang sederajat.
7.8.3.3 Syarat konstruksi
7.8.3.3.1 Pipa instalasi harus dibuat demikian rupa sehingga dapat melindungi secara
mekanis penghantar yang ada di dalamnya dan harus tahan terhadap tekanan mekanis yang
mungkin timbul selama pemasangan dan pemakaian.
7.8.3.3.2 Permukaan bagian dalam dan luar pipa instalasi haruslah licin dan rata, tidak
boleh terdapat lubang atau tonjolan yang tajam atau cacat lainnya yang sejenis. Bagian
dalam maupun luar pipa tersebut harus dilindungi secara baik terhadap karat.
7.8.3.3.3 Pada bagian dalam dan pada ujung dari bagian penyambungan pipa tidak boleh
terdapat bagian yang tajam. Permukaan dan pinggiran atau bibir lewat mana penghantar
ditarik harus licin dan tidak tajam.
Pada ujung bebas pipa instalasi yang terbuat dari baja harus dipasang selubung masuk
(tule) yang berbentuk baik dan terbuat dari bahan yang awet.
7.8.3.3.4 Pipa instalasi dan bagian penyambungnya harus dapat disambung dengan baik.
7.8.3.3.5 Benda bantu bengkok harus mempunyai jari-jari lengkung sekurang-kurangnya
3 kali garis tengah luar pipa instalasi tersebut.
Pembengkokan pipa instalasi harus dilaksanakan demikian rupa sehingga tidak terjadi
penggepengan dan keretakan.
Jari-jari lengkung pembengkokan pipa tersebut, diukur dari bagian dalam pembengkokan
tidak boleh kurang dari:
3 D untuk pipa PVC
4 D untuk pipa baja sampai 16 mm
6 D untuk pipa baja lebih dari 16 mm
D adalah garis tengah luar pipa instalasi.
7.8.3.4 Syarat mekanis, termis dan elektris
7.8.3.4.1 Pipa instalasi dan bagian penyambungnya harus tahan terhadap tekanan
mekanis.
Pipa jika dibengkokkan, ditekan, kena pukulan, atau dalam suhu di atas normal selama
ataupun sesudah pemasangan, tidak boleh menjadi retak atau pecah ataupun berubah
bentuknya sehingga pemasangan penghantar di dalamnya menjadi sukar atau penghantar
akan rusak di dalamnya.
7.8.3.4.2 Pipa dan bagian penyambung pipa dari PVC harus tidak menjalarkan api.
7.8.3.4.3 Pipa dan bagian penyambung pipa dari PVC harus mempunyai resistans isolasi
sesuai dengan ketentuan standar yang berlaku.
7.8.4 Pemasangan isolator
7.8.4.1 Isolator harus dipasang demikian rupa sehingga penghantar yang dipasang
padanya tetap berada pada jarak yang ditetapkan antara penghantar yang satu dan yang
lain, antara penghantar dan dinding, antara penghantar dan bagian konstruksi dan lain
sebagainya.
CATATAN Untuk kabel rumah jenis NGA dan NYA, jarak minimum antara penghantar yang satu
dan yang lainnya adalah 3 cm, dan antara penghantar dan dinding atau bagian lain dari gedung
adalah 1 cm.
7.8.4.2 Isolator lonceng dan isolator yang sederajat harus demikian rupa sehingga, zat
cair tidak dapat berkumpul di dalamnya.
7.8.4.3 Semua isolator harus dipasang cukup kuat, sehingga dapat menjamin instalasi
dari kerusakan mekanis pada keadaan pemakaian normal.
7.8.4.4 Isolator harus dipasang demikian rupa sehingga tidak terjadi gaya mekanis lebih
pada penghantar.
7.8.5 Memasang pipa instalasi
7.8.5.1 Umum
Pemasangan pipa instalasi harus demikian rupa sehingga penghantar dapat ditarik dengan
mudah setelah pipa dan lengkapannya dipasang, serta penghantar dapat diganti dengan
mudah tanpa membongkar sistem pipa.
Ketetapan ini tidak berlaku bagi penghantar dengan penampang tembaga 10 mm2
atau lebih,
asalkan pipa tersebut dipasang di tempat yang terlihat jelas dan mudah dicapai.
7.8.5.2 Pipa instalasi tidak boleh merupakan bagian dari sirkit listrik.
7.8.5.3 Pipa instalasi yang terbuat dari logam dan terbuka yang terdapat dalam jarak
jangkauan tangan harus dibumikan dengan baik sesuai 3.8.1.1.1a), kecuali bila pipa instalasi
logam tersebut digunakan untuk menyelubungi kabel yang mempunyai isolasi-ganda atau
digunakan hanya untuk menyelubungi kawat pembumian. Contoh kabel berisolasi ganda
yaitu kabel NYM.
7.8.5.4 Pipa instalasi harus dipasang tegak lurus atau mendatar.
7.8.5.5 Pipa dan lengkapannya yang tidak dimaksudkan untuk bersifat kedap gas, harus
mempunyai ventilasi serta jalan ke luar pengeringan pada tempat dimana ada kemungkinan
cairan embun akan berkumpul. Lubang pengeringan atau ventilasi yang dimaksud di atas
tidak boleh dibuat pada pipa itu sendiri.
7.8.5.6 Lengkapan seperti kotak periksa, kotak tarik, siku bengkok, siku siku, dan siku T
harus dipasang demikian rupa sehingga penarikan kembali penghantar atau pemasangan
penghantar tambahan tetap dimungkinkan.
Di antara dua kotak tarik tidak boleh ada dua siku bengkok atau 20 m pipa lurus. Siku S
yang tumpul dianggap satu siku bengkok.
7.8.5.7 Pemakaian siku T seperti yang dimaksud dalam ayat di atas, harus dibatasi pada
tempat-tempat sebagai berikut:
a) Pada ujung pipa tepat di belakang armatur penerangan, kotak-kontak atau kotak
penghubung.
b) Pada jalur pipa antara 2 kotak tarik yang panjangnya tidak lebih dari 10 m, dimana dapat
dipasang 1 siku pada kedudukan tidak lebih dari 0,5 m dari kotak tarik yang mudah
dicapai, asalkan semua bengkokan yang lain pada jalur pipa tersebut tidak lebih dari 90
derajat.
7.8.5.8 Khusus dalam pemakaian pipa instalasi dengan kampuh terbuka terlipat harus
diperhatikan hal berikut:
a) Tidak boleh dibengkokan.
b) Alur kampuh harus berada di bawah pada pemasangan mendatar dan menghadap
dinding pada pemasangan tegak lurus.
7.8.5.9 Pipa instalasi yang tidak tertanam dengan sempurna harus dipasang secara baik
dengan menggunakan alat penopang dan klem yang cocok atau dengan alat yang sekurangkurangnya
sederajat.
Jarak antara tempat pemasangan alat penopang atau klem tidak dibolehkan lebih dari 1
meter.
7.8.5.10 Khusus dalam pemakaian pipa bukan logam (misalnya pipa PVC) harus
diperhatikan hal berikut:
a) Dengan mengingat 7.8.3.3, pipa bukan logam hanya boleh digunakan pada suhu keliling
yang tinggi bilamana dapat dijamin suhu kerjanya tidak melampaui batas yang diijinkan.
CATATAN Pipa PVC dan siku bantunya mungkin tidak sesuai untuk tempat dengan suhu
kerja normal pipa yang melebihi 60 oC.
b) Dengan mengingat 7.8.5.9. cara penopangan pipa PVC kaku yang tidak ditanam dengan
sempurna, harus memungkinkan pemuaian panjang dan pengerutan pipa tersebut, yang
mungkin terjadi dengan adanya perubahan suhu pada keadaan kerja normal.
c) Pipa logam yang dilapisi keseluruhannya (dalamnya, luarnya, ujungnya) dengan bahan
isolasi dianggap sebagai pipa bukan logam: dalam pemasangannya harus diambil
tindakan pencegahan yang tepat agar bagian logam pipa tersebut tidak berhubungan
dengan bagian logam lain yang ada.
7.9 Jalur penghantar
7.9.1 Umum
7.9.1.1 Jalur penghantar adalah sarana untuk memegang dan atau menopang kawat,
kabel atau rel, yang direncanakan untuk digunakan hanya untuk keperluan tersebut.
7.9.1.2 Jalur penghantar dapat terbuat dari logam atau dari bahan isolasi/bukan logam,
yang diijinkan untuk digunakan oleh instansi yang berwenang.
7.9.2 Jenis jalur penghantar
a) jalur penghantar permukaan (dari logam atau bukan logam)SNI 04-0225-2000
254
b) jalur penghantar bawah lantai
c) jalur penghantar lantai logam berbentuk sel
d) jalur penghantar kerangka
e) jalur penghantar lantai beton berbentuk sel
f) jalur kawat.
7.9.3 Penggunaan
7.9.3.1 Jalur penghantar permukaan dari logam dan bukan logam dimaksudkan untuk
dipasang di tempat yang kering.
7.9.3.2 Jalur penghantar bawah lantai dipasang di bawah permukaan lantai beton atau
lantai dari bahan lain, misalnya dalam kantor dimana sisi atas jalur penghantar dipasang rata
dengan lantai beton dan ditutup dengan linoleum atau tutup lantai lain yang sejenis.
7.9.3.3 Jalur penghantar lantai logam berbentuk sel adalah ruang dengan lubang seperti
pipa di dalam lantai logam berikut fiting yang bersangkutan, yang dapat digunakan sebagai
selubung penghantar.
7.9.3.4 Jalur penghantar kerangka adalah kerangka dari baja yang digunakan untuk
pemasangan kawat dan kabel listrik di dalamnya. Jalur penghantar ini juga dipakai pada
rumah tinggal.
7.9.3.5 Jalur penghantar lantai beton berbentuk sel adalah ruang dengan lubang seperti
pipa di dalam lantai yang terbuat dari beton khusus untuk itu, yang bersama dengan fiting
logam yang bersangkutan direncanakan untuk memberikan jalan kearah sel lantai.
7.9.3.6 Jalur kawat adalah jalur dari plat logam dengan tutup berengsel atau tutup yang
dapat diambil, untuk tempat dan perlindungan kawat dan kabel listrik.
7.9.4 Syarat umum
7.9.4.1 Syarat yang harus dipenuhi oleh jalur penghantar adalah seperti berikut:
a) Dilindungi luar dan dalam terhadap korosi, khususnya untuk yang dari logam besi.
b) Tidak dipasang di tempat dengan kemungkinan terjadinya kerusakan berat.
c) Tidak dipasang di tempat yang berbahaya.
d) Secara mekanis harus tersambung secara kontinu.
e) Jumlah penghantar yang dipasang tidak boleh lebih dari yang ditetapkan dalam
perancangan.
7.9.5 Syarat perancangan
7.9.5.1 Jalur penghantar hanya boleh dipasang pada suatu konstruksi bangunan bilamana
konstruksi tersebut sudah dirancang untuk menggunakan jalur penghantar tersebut.SNI 04-0225-2000
255
7.10 Syarat umum pemasangan penghantar (sampai dengan 1.000 volt)
7.10.1 Daerah penggunaan
Pemasangan penghantar harus memperhatikan daerah penggunaan seperti yang tercantum
dalam Tabel 7.1-3 sampai dengan 7.1-6.
7.10.2 Pemasangan penghantar harus dilaksanakan demikian rupa sehingga tercapai
suatu keseluruhan yang baik dan aman serta kelangsungan kerja terjamin.
7.10.3 Pemasangan penghantar harus dilaksanakan demikian rupa sehingga instalasi itu
tahan terhadap pengaruh gaya elektrodinamik dan pembebanan termis yang merusak akibat
arus hubung pendek yang mungkin timbul.
7.10.4 Untuk melaksanakan pemasangan yang baik, harus dipilih penghantar yang
memenuhi persyaratan ditinjau dari KHA, kekuatan isolasi, dan pembebanan mekanis sesuai
Tabel-tabel 7.1.3, 7.1.4, 7.1.5, 7.1.6, 7.1.7 dan 7.1.10.
7.10.5 Penghantar harus dilindungi terhadap kerusakan mekanis dengan cara
pemasangannya yang tepat atau dengan selubung khusus. Pada jarak yang masih
terjangkau oleh tangan, penghantar harus diberi perlindungan yang memenuhi syarat
terhadap kerusakan mekanis, kecuali pada tempat tertutup.
7.10.6 Penghantar yang boleh dipasang di dalam pipa instalasi ialah penghantar
berisolasi dengan bahan isolasi yang sesuai dengan keperluan itu dan dengan kemampuan
isolasi yang cukup, sesuai yang tercantum pada Tabel 7.1.3.
7.10.7 Yang boleh dipasang di dalam tanah atau di dalam air hanya kabel yang dibuat
khusus untuk itu (lihat Tabel 7.1-5 dan 7.1-6).
7.10.8 Kabel instalasi (misalnya NYM) di dalam dan di bawah plesteran, pada atau di
atas langit-langit dan di dalam dinding berongga dapat dianggap sebagai instalasi di luar
jangkauan tangan serta dianggap telah dilindungi secara mekanis. Di tempat-tempat tersebut
di atas, kabel instalasi harus dipasang tegak lurus atau mendatar.
7.10.9 Pada pemasangan kabel berisolasi dan berinti tunggal (misalnya kabel rumah
NYA) di dalam pipa, yang boleh dipasang di dalam suatu pipa hanya kabel dari satu sirkit
daya dan atau sirkit bantu.
7.10.10 Pada pemasangan kabel atau kabel tanah yang berinti banyak, boleh dipasang
lebih dari satu sirkit daya dalam satu pipa instalasi, berikut sirkit bantu yang diperuntukkan
bagi sirkit daya itu.
7.10.11 Kalau sirkit bantu dipasang terpisah dari sirkit daya, maka penghantar dari
beberapa sirkit bantu tersebut boleh disatukan di dalam satu pipa atau dipakai kabel tanah
berinti banyak.
7.10.12 Apabila beberapa sirkit daya yang dipasang di dalam satu pipa mempunyai
tegangan yang berbeda-beda, maka kabel atau kabel tanah berinti banyak yang digunakan
untuk itu haruslah dipilih dari yang sesuai dengan tegangan kerja yang tertinggi.
7.10.13 Penghantar satu sirkit daya tidak boleh dibagi ke dalam beberapa pipa, kabel atau
kabel tanah berinti banyak yang berbeda-beda, yang mengandung juga sirkit daya yang lain.SNI 04-0225-2000
256
7.10.14 Pada pemasangan kabel berinti banyak, penghantar netral dari suatu sirkit tidak
boleh digunakan sebagai penghantar netral sirkit yang lain, kecuali pada perlengkapan
hubung bagi asalkan luas penampang penghantar netral itu minimum sama dengan jumlah
luas penampang normal dari penghantar netral masing-masing sirkit daya.
7.10.15 Beberapa sirkit daya selama tidak terpotong penghantarnya boleh dilewatkan
bersama-sama melalui satu kontak tarik tanpa menggunakan isolasi pemisah. Isolasi
pemisah diperlukan pada kotak tarik tersebut bila dilakukan penyambungan sirkit daya
termaksud di atas. Untuk itu harus diperhatikan ketentuan 7.11.1.2.
7.10.16 Sambungan kabel, selubung logam, pelindung konsentris dan lapisan pelindung
mekanis harus saling dihubunghantarkan dengan baik, kecuali bila disyaratkan bahwa
gawai-gawai itu dipisahkan.
7.10.17 Pada pencabangan atau penyambungan dari penghantar yang selubung atau
pelindung logamnya dibumikan, pelindung logam tersebut harus dihubunghantarkan dengan
baik, kecuali jika masing-masing bagian dari selubung atau pelindung logam itu telah
dibumikan dengan baik pada kedua sisi pencabangan atau penyambungannya.
7.10.18 Bumi tidak boleh sekali-kali digunakan sebagai penghantar balik untuk instalasi
arus kuat, untuk hal semacam itu harus digunakan penghantar tersendiri.
7.10.19 Di dalam bangunan pada persilangan atau pendekatan antara kabel arus kuat dan
kabel arus lemah harus diambil tindakan untuk melindungi penghantar listrik arus lemah
(telekomunikasi) terhadap pengaruh yang berbahaya atau merusak dengan membuat jarak
minimum sebesar 1 cm atau dengan satu dinding pemisah. Klem dari instalasi arus kuat dan
arus lemah yang letaknya berdekatan harus di susun terpisah dan diletakkan demikian rupa
sehingga mudah dibedakan yang satu dengan yang lain.
7.10.20 Di luar bangunan penghantar listrik arus kuat dan bagian konstruksi yang
bersangkutan, sedapat mungkin berjarak minimum 1 m dari penghantar listrik arus lemah
(telekomunikasi) yang tidak dilindungi oleh pelindung elektromagnetik.
7.10.21 Sistem penghantar penyalur arus harus merupakan sirkit yang tidak terputus. Pipa
gas, pipa air, bumi, dan benda logam lain yang kegunaan utamanya bukan untuk penyalur
arus tidak diperbolehkan dipakai sebagai pengganti penyalur arus.
7.10.22 Penghantar netral atau penghantar nol sistem penghantar penyalur arus dalam
bangunan pada seluruh panjangnya harus berisolasi, yang memenuhi ketentuan yang sama
dengan yang disyaratkan untuk penghantar kutub atau penghantar fase dari sistem yang
bersangkutan, kecuali jika penghantar kutub atau penghantar fase ini juga tidak berisolasi.
7.10.23 Penghantar netral dan penghantar nol dalam bangunan, termasuk pula semua
penghantar cabang yang dihubungkan padanya harus dapat dikenal secara jelas dan
seragam pada seluruh panjangnya sesuai dengan 7.2.2 dan 7.2.3.
7.10.24 Pada penghantar netral atau penghantar nol tidak boleh dipasang sakelar, kecuali
sesuai dengan 4.12.2.
7.10.25 Penghantar yang terpasang akan tetapi tidak dipakai lagi, harus dibebaskan dari
sumber tegangan. Penghantar tersebut tidak boleh tinggal bersama-sama dengan
penghantar yang masih bertegangan, kecuali jika kedua ujungnya diproteksi secara baik dari
sentuh langsung (misalnya ujung kabelnya ditutup dengan isolasi secara baik atau
dihubungkan dengan klem yang tertutup).
7.11 Sambungan dan hubungan
7.11.1 Umum
7.11.1.1 Penyambungan antar penghantar harus dilakukan dengan baik dan kuat dengan
cara sebagai berikut:
a) Penyambungan selongsong dengan sekrup
b) Penyambungan selongsong tanpa sekrup
c) Penyambungan selongsong dipres
d) Penyambungan solder (sambungan mati)
e) Penyambungan dengan lilitan kawat
f) Penyambungan las atau las perak (sambungan mati)
g) Penyambungan puntiran kawat padat dengan memuntir dan memakai las dop.
7.11.1.2 Sambungan harus diberi isolasi yang memberikan jaminan yang sama dengan
isolasi penghantar yang disambungkan. Sambungan yang dapat dibuka kembali (misalnya
sambungan selongsong dengan sekrup) harus dapat mudah dijangkau.
7.11.1.3 Penyambungan kabel hanya boleh dilakukan :
a) di dalam kotak tarik atau kotak hubung untuk instalasi pipa
b) di dalam kotak sambung atau mof untuk kabel dan kabel tanah
7.11.1.4 Bahan dan perlengkapan yang digunakan untuk penyambungan dan penghubung
harus memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk penghantar yang disambungkan atau
dihubungkan, misalnya jumlah inti, luas penampang penghantar, dan macam bahan
isolasinya.
7.11.1.5 Terminal penghubung
7.11.1.5.1 Terminal penghubung, misalnya pada sakelar atau kotak kontak, tidak boleh
digunakan untuk lebih dari satu inti.
7.11.1.5.2 Apabila terminal penghubung tersebut secara khusus dibuat juga untuk
menyambung, maka terminal tersebut boleh digunakan baik sebagai penyambung maupun
sebagai penghubung.
7.11.1.6 Terminal perlengkapan lampu tidak boleh digunakan untuk menyambung
penghantar utama instalasi tetap di luar perlengkapan tersebut.
7.11.1.7 Setiap sambungan atau hubungan harus dilaksanakan dengan baik, sehingga
tahan terhadap beban terus-menerus ataupun keadaan hubung pendek yang mungkin
terjadi.
7.11.1.8 Semua hubungan kabel fleksibel pada perlengkapan listrik harus dilaksanakan
dengan baik dan rapi seperti tercantum dalam 7.11.1.9.
7.11.1.9 Hubungan kabel fleksibel harus tahan terhadap gaya tarik dan gesekan. Selubung
kabel harus tahan terhadap pengelupasan dan inti penghantar terhadap puntiran. Inti
pengaman, kalau ada, di dalam hubungan tersebut di atas harus demikian panjangnya
sehingga apabila hubungan tersebut terlepas, maka inti pengaman tersebut akan putus
paling akhir. Alat untuk mengurangi beban tersebut tidak boleh bertegangan dan harus
demikian rupa konstruksinya, sehingga kerusakan mekanis dari penghantar yang dilindungi
terhadap gaya tarik dapat dihindarkan.
7.11.1.10 Penekukan kabel fleksibel pada lubang pemasukan harus dihindarkan, misalnya
dengan menghaluskan tepi lubang pemasukan atau dengan menggunakan tule. Membuat
simpul dan mengikat mati penghantar fleksibel pada perlengkapan listrik tidak dibolehkan.
7.11.1.11 Ujung penghantar kabel fleksibel yang dihubungkan pada perlengkapan listrik
harus dibuat demikian rupa sehingga kawat halus (kawat banyak) penghantar tersebut tidak
tersebar. Hal ini dapat dicapai dengan jalan menyolder, menggunakan selongsong, atau
dengan menggunakan sepatu kabel sesuai dengan 7.11.3.2. Sepatu kabel yang disolder
tidak dibolehkan pada tempat hubungan, dimana terdapat getaran kerja.
7.11.1.12 Sambungan pada kabel instalasi yang fleksibel
Sambungan antara kabel instalasi yang fleksibel lainnya boleh dilaksanakan dengan
pertolongan kotak sambung.
7.11.1.13 Larangan sambungan dengan solder
Sambungan dengan solder tidak boleh dipakai pada setiap bagian instalasi di mana suhunya
akan melampaui 120 oC. Sambungan dengan solder tidak boleh dipakai pada penghantar
yang mengalami gaya mekanis.
7.11.1.14 Fluks untuk solder
Dalam membuat sambungan solder untuk penghantar tidak boleh digunakan fluks yang
menyebabkan korosi. Air keras atau cairan asam lainnya tidak boleh digunakan dalam
proses penyolderan.
7.11.2 Sambungan kabel dan kabel tanah
7.11.2.1 Cara penyambungan
Pada kabel dan kabel tanah, penyambungan harus dilaksanakan dengan solder, dengan
selongsong disekrup atau dipres, atau dengan cara lain yang sekurang-kurangnya sederajat.
7.11.2.2 Kotak sambung (mof)
Semua sambungan kabel dan kabel tanah harus ditutup dengan kotak sambung, kecuali:
a) Bila sambungan dilakukan di instalasi terbuka
b) Bila sambungan ada di belakang atau di dalam rumah PHB.
c) Bila sambungan dibuat di dalam armatur lampu.
d) Bila sambungan dilakukan dengan cara yang membenarkan tidak diperlukannya kotak
sambung.
Jika digunakan kotak sambung, maka harus dari bahan yang tidak dapat terbakar.
CATATAN Sambungan kabel tidak diperbolehkan terdapat di dalam pipa, tetapi boleh di dalam
kotak penghubung atau kotak tarik. Kotak sambung harus dipasang demikian rupa sehingga dapat
dipertahankan kelangsungan mekanis dari pipa, lapisan pelindung pipa dan sebagainya yang
dimasukkan di dalamnya. Kelangsungan elektrisnya harus tetap dipertahankan secara efektif.
7.11.2.3 Sambungan antar kabel instalasi berisolasi ganda
Sambungan antar kabel instalasi berisolasi ganda dari PVC karet, harus diisolasi dan
diselubungi dengan bebat PVC karet, atau bebat lain yang dibenarkan sampai tebalnya tidak
kurang dari isolasi kabel. Bila digunakan bebat karet atau bebat lain yang terpengaruh oleh
kelembaban, maka keseluruhan sambungan tersebut harus ditutup dengan bebat kedap air
atau dapat pula sambungan tersebut diisolasi dan dilindungi dengan cara perlindungan yang
setaraf dengan cara yang tersebut di muka.
7.11.2.4 Sambungan antar kabel tanah berselubung logam atau berperisai
Sambungan antar semua jenis kabel tanah berselubung logam atau berperisai harus dibuat
sebagai berikut:
a) Di dalam kotak sambung, dengan syarat lapisan logam atau perisai kabel tersebut harus
ikut masuk sampai suatu batas tertentu di dalam kotak sambung tersebut.
b) Di dalam suatu tabung timbel yang diselubungkan pada selubung luar kabel.
c) Dengan cara lain yang dibenarkan, dimana sambungan harus diisolasi secara tepat dan
bila dipakai kotak sambung, maka kotak sambung ini harus diisi dengan komponen isolasi
yang tahan lembab.
7.11.2.5 Sambungan pada kabel tanah penghantar aluminium
Bila dibuat sambungan antar kabel tanah berpenghantar aluminium (contoh: NAHKBA),
maka harus diperhitungkan adanya lapisan oksida aluminium, perbedaan koefisien muaipanjang
antara aluminium dan logam lain, lunaknya aluminium, dan perlunya pencegahan
terhadap korosi.
CATATAN Pada penyambungan penghantar aluminium, diperlukan teknik khusus dan harus
mengikuti petunjuk pabrik kabel.
7.11.2.6 Tekanan pada sambungan dan hubungan penghantar
Semua kabel harus dipasang demikian rupa sehingga pada setiap hubungan dan
sambungan tidak terdapat tekanan atau tarikan yang tidak dikehendaki.
7.11.2.7 Penyambungan kabel udara alumunium dengan kabel tembaga ke rumah, harus
menggunakan sambungan khusus.
7.11.3 Cara menghubungkan
7.11.3.1 Semua hubungan penghantar pada terminal harus baik secara mekanis dan listrik.
Hubungan penghantar pada kotak hubung dan semacamnya harus dengan cara menjepit
penghantar, sehingga hubungan tersebut tidak akan mengendur atau menjadi terlalu panas
pada keadaan kerja normal. Penjepitan tidak boleh terpengaruh oleh tekanan jika penjepit
terbuat dari bahan bukan logam atau logam yang tidak cukup keras, yang mungkin meleleh atau berubah bentuknya karena tekanan. Terminal harus terbuat dari bahan tahan karat.
Peraturan ini tidak menghalangi penggunaan fiting lampu hias untuk pemasangan
sementara, yang dihubungkan pada penghantar secara ditusukkan; juga tidak menghalangi
penyolderan kawat kecil pada terminal rele dan alat kecil semacam itu, atau cara
penghubungan lain yang disetujui oleh instansi yang berwenang.
7.11.3.2 Penghantar berkawat banyak (termasuk penghantar fleksibel)
Hubungan penghantar kawat banyak (tujuh atau lebih) harus dilaksanakan sebagai berikut:
a) Disolder atau dipres pada sepatu kabel.
b) Dijepit pada kotak hubung yang mempunyai alat yang dapat mencegah penyebaran
kawat-kawat.
c) Kawat-kawat disatukan terlebih dahulu dengan cara menyolder bersama dan kemudian
menjepitnya antara permukaan logam atau dengan skrup penjepit.
d) Dimasukkan terlebih dahulu ke dalam selongsong, kemudian disolder atau dipres.
e) Cara lain yang sudah diijinkan.
7.11.3.3 Penghantar aluminium
Penghantar aluminium harus dihubungkan dengan penjepit jenis khusus yang dibuat
demikian rupa sehingga tekanan pada penghantar dapat tersebar merata dan lapisan oksida
dapat dihilangkan dari permukaan penghantar.
Penghantar aluminium tidak boleh dihubungkan dengan terminal dari kuningan atau logam
lain berkadar tembaga tinggi, kecuali bila terminal itu telah diberi lapisan yang tepat atau
telah diambil tindakan lain untuk mencegah korosi.
7.11.3.4 Hubungan bersama
Dua penghantar atau lebih hanya boleh dihubungkan bersama pada satu terminal dengan
menggunakan sepatu kabel, selosong atau alat hubung lain yang telah diijinkan, apabila
terminal tersebut berbentuk demikian rupa sehingga semua penghantar terjepit dengan baik,
tanpa menyebabkan terpotongnya kawat penghantar.
Jika terminal tersebut tidak cukup untuk dimasuki semua penghantar, maka harus digunakan
terminal majemuk dengan penjepit yang cukup untuk menjepit dengan baik semua
penghantar tersebut.
7.11.4 Hubungan kabel instalasi permanen dengan perlengkapan listrik
7.11.4.1 Perlengkapan listrik dapat disambungkan pada sirkit instalasi dengan salah satu
cara tersebut di bawah ini, kecuali perlengkapan listrik tertentu yang memerlukan cara
khusus.
a) Kabel yang dipasang dalam pipa biasa atau pipa fleksibel, atau kabel berpelindung yang
untuk selanjutnya tidak perlu dilindungi lagi, harus dihubungkan dan dikokohkan dengan
baik pada perlengkapan listrik yang bersangkutan.
Bila kedudukan perlengkapan listrik perlu digeser-geser pada pemakaiannya,
pengawatannya harus demikian rupa sehingga bersifat fleksibel tanpa merusak kabel,SNI 04-0225-2000
261
misalnya dengan menggunakan pipa fleksibel. Pipa fleksibel itu harus dihubungkan dan
dikokohkan dengan baik pada pipa biasa perlengkapan listrik tersebut.
b) Pengawatan permanen dari instalasi harus berujung pada kotak kontak yang sesuai, atau
pada kotak sambung atau alat sambung yang lain; hubungan pengawatan selanjutnya ke
perlengkapan yang lain; hubungan pengawatan selanjutnya ke perlengkapan listrik harus
dilaksanakan dengan menggunakan kabel fleksibel yang dihubungkan secara baik pada
kedua ujungnya.
c) Pada instalasi terbuka atau saluran udara, penyambungan harus dilaksanakan dengan
cara dan perlengkapan yang sudah diijinkan.
7.11.5 Penutupan ujung kabel tanah yang terbuka
7.11.5.1 Dalam keadaan bagaimanapun, penghantar dan isolasinya yang terbuka dari
kabel tanah berisolasi kertas yang di impregnasi harus dilindungi terhadap masuknya
kelembaban dengan jalan penutupan yang tepat.
Ujung kabel tanah yang berisolasi termoplastik dan XLPE, harus ditutup rapat kalau ada
kemungkinan masuknya air ke dalam kabel.
7.12 Instalasi dalam bangunan
7.12.1 Kabel rumah tanpa selubung
7.12.1.1 Kabel rumah tanpa selubung berisolasi PVC (yaitu NYA, NYAF) dan berisolasi
karet (NGA), tidak boleh dipasang di dalam atau pada kayu, dan tidak boleh pula langsung
pada, di dalam, atau di bawah plesteran.
7.12.1.2 Di dalam gedung, kabel rumah tersebut harus dipasang demikian rupa sehingga
mempunyai jarak minimum 1 cm terhadap dinding atau bagian bangunan, bagian konstruksi,
rangka dan sebagainya, dengan memperhatikan 7.10.1.5.
7.12.1.3 Jarak bebas antara kabel rumah tersebut yang satu dengan yang lain, pada
pemasangan di dalam gedung serta pada isolator jepitan atau isolator rol, harus sekurangkurangnya
3 cm, kecuali apabila kabel-kabel rumah tersebut merupakan cabang paralel dari
polaritas atau fase sama, yang tidak dapat diputuskan sendiri-sendiri.
7.12.1.4 Pada setiap isolator jepit atau isolator rol tidak dibolehkan dipasang lebih dari satu
kabel rumah tersebut, kecuali apabila kabel rumah tersebut merupakan cabang paralel dari
polaritas atau fase yang sama, yang tidak dapat diputuskan sendiri-sendiri.
7.12.1.5 Jika kabel rumah tersebut bertumpu pada isolator rol atau isolator jepit dan
menggunakan penghantar yang berpenampang nominal 1,5 mm2
atau 2,5 mm2
, jarak titik
tumpu kabel rumah tidak boleh lebih dari 1 m. Bila penghantar tersebut berpenampang
nominal 4 mm2
atau lebih, dan bertumpu pada isolator yang memenuhi syarat mekanis, jarak
titik tumpu tersebut dapat diperbesar sampai maksimum 6 m.
7.12.1.6 Kabel rumah tersebut tidak boleh dipasang secara dibelitkan pada isolator, kecuali
pada ujung tarikan regang.
7.12.1.7 Bilamana kabel rumah tersebut dipasang bersilang baik dengan sesama kawat
berisolasi, maupun dengan bagian bangunan, konstruksi atau rangka dan sebagainya, maka
pemasangan tersebut harus demikian rupa sehingga jaraknya tidak kurang dari 1 cm.SNI 04-0225-2000
262
7.12.1.8 Kabel rumah tersebut di atas, yang pemasangannya diregangkan pada isolator
harus tegang serta terlihat jelas. Sesuai dengan 7.8.4.3 isolator harus dipasang dan diatur
demikian rupa sehingga tidak terjadi gaya mekanis lebih pada penghantar.
7.12.1.9 Kabel rumah tersebut hanya boleh dipasang di ruangan lembab bila ia dipasang di
dalam pipa PVC, pipa baja yang tertutup dan berulir (lihat 8.6.1.7) atau di dalam armatur
penerangan yang sesuai untuk itu.
7.12.2 Kabel instalasi berselubung
7.12.2.1 Kabel instalasi berselubung yang tercantum dalam Tabel 7.1-3 boleh dipasang
dengan pertolongan penjepit langsung pada, di dalam, atau di bawah plesteran; atau dalam
ruangan lembab. Kabel instalasi tersebut boleh juga di pasang langsung pada bagian
bangunan, konstruksi, rangka, dan sebagainya, asalkan lapisan pelindungnya tidak menjadi
rusak karena cara pemasangannya (tergencet, sobek, dan sebagainya). Bila kabel jenis ini
dipasang di dalam beton, harus digunakan pipa instalasi yang memenuhi syarat.
CATATAN Kabel instalasi jenis NYM bukanlah jenis kabel tanah, karena itu dalam keadaan
bagaimanapun tidak boleh ditanam di dalam tanah.
7.12.2.2 Jarak antara klem-klem kabel instalasi tersebut pada 7.12.2.1 harus cukup
sehingga kabel tersebut tidak terlihat melendut.
7.12.2.3 Kotak sambung dan kotak hubung dari kabel instalasi (yang mempunyai lapisan
pelindung) harus dibuat demikian rupa sehingga cukup memberi jaminan bahwa kelembaban
tidak dapat masuk dan inti kabel tidak menjadi rusak. Persyaratan tersebut di atas tidak
diperlukan bagi kabel berselubung PVC pada tempat yang kering.
7.12.2.4 Dalam keadaan normal lapisan pelindung logam dan penghantar telanjang
tambahan pada kabel instalasi, bilamana ada, (misalnya pada jenis kabel instalasi
NHYRUZY), tidak boleh dipakai secara khusus sebagai penghantar arus, penghantar nol
(netral) atau penghantar pembumian.
7.12.2.5 Kabel instalasi dengan lapisan pelindung logam keras (contoh : NYRAMZ) boleh
dipasang di atas, di dalam atau di bawah plesteran hanya dalam ruang kering.
7.12.3 Pemasangan kabel instalasi pipih
7.12.3.1 Kabel instalasi pipih (NYIFY) hanya boleh dipasang dalam ruangan kering dan
hanya di dalam dan di bawah plesteran.
7.12.3.2 Kabel instalasi pipih harus seluruhnya tertutup plesteran, kecuali di dalam rongga
pada loteng dan dinding yang terbuat dari beton, batu, atau bahan lain yang tidak dapat
terbakar.
7.12.3.3 Kabel instalasi pipih tidak boleh dipasang pada bahan yang dapat terbakar,
misalnya kayu, walaupun ditutup dengan plester.
7.12.3.4 Tidak dibenarkan untuk menumpuk kabel instalasi pipih.
7.12.3.5 Kabel instalasi pipih tidak boleh dipasang di dalam ruang yang terbuat dari kayu.
7.12.3.6 Untuk pemasangan kabel instalasi pipih hanya boleh digunakan alat dan cara,
yang tidak merusak atau merubah bentuk selubung isolasinya.SNI 04-0225-2000
263
CATATAN Misalnya dapat digunakan plester dari gips atau klem yang disesuaikan dengan
bentuk penghantarnya dan terbuat dari bahan isolasi atau juga dari logam dengan lapisan (antara)
isolasi, perekat atau paku dengan kepala yang di isolasi.
7.12.3.7 Sebagai lengkapan bagi kabel instalasi pipih hanya boleh dipakai kotak yang
terbuat dari bahan isolasi.
7.12.4 Penghantar telanjang
7.12.4.1 Pemasangan penghantar telanjang di ruang domestik (rumah) tidak
diperbolehkan, kecuali untuk penghantar pembumian. Pemasangan penghantar telanjang
yang bertegangan hanya diperbolehkan di ruang kerja listrik terkunci serta di tempat kerja di
mana kemungkinan bahaya sentuhan dapat dihindarkan.
7.12.4.2 Penghantar telanjang hanya boleh dipasang dengan mempergunakan isolator yang
berkonstruksi baik dan tepat, baik dipandang dari segi beban mekanis maupun elektris.
7.12.4.3 Jarak antar penghantar telanjang, kecuali jika merupakan cabang paralel yang
berpolaritas atau berfase sama yang tidak dapat diputuskan sendiri-sendiri adalah sebagai
berikut:
a) minimum 20 cm bilamana jarak titik tumpu antar isolasi lebih dari 6 m.
b) minimum 15 cm bilamana jarak titik tumpu antar isolator antara 4 m dan 6 m.
c) minimum 5 cm bilamana jarak titik tumpu antar isolator kurang dari 2 m.
7.12.4.4 Jarak antar penghantar telanjang dan dinding, serta bagian bangunan konstruksi,
rangka dan sebagainya, harus sekurang-kurangnya 5 cm.
CATATAN Untuk tegangan menengah, jarak tersebut dalam 7.12.4.3 dan 7.12.4.4 harus
ditambah dengan 2/3 cm untuk setiap kV penuh dari tegangannya.
7.12.5 Pemasangan kabel instalasi yang fleksibel
7.12.5.1 Penggunaan kabel instalasi yang fleksibel, sedapat mungkin dibatasi, hanya
dalam hal penggunaan kabel instalasi yang tidak fleksibel tidak dimungkinkan.
CATATAN Kabel instalasi yang fleksibel (bukan kabel fleksibel), mempunyai derajat yang sama
dengan kabel instalasi, hanya saja karena penghantarnya terbuat dari banyak kawat, maka kabel ini
mempunyai sifat fleksibel.
7.12.5.2 Jika untuk melindungi kabel instalasi yang fleksibel, kabel tersebut dimasukkan ke
dalam selubung logam, maka selubung ini harus disusun dan dipasang demikian rupa
sehingga tidak menyebabkan kerusakan pada beban isolasi kabel dan pada selubung logam
itu sendiri, selain itu selubung tersebut harus dibumikan dengan baik.
7.12.5.3 Dalam ruangan kerja listrik terbuka maupun terkunci, serta dalam ruangan dengan
bahaya ledakan kabel instalasi yang fleksibel tidak boleh dilengkapi dengan selubung logam.
7.12.5.4 Kabel lampu gantung atau pendel (contoh NYPLYw), harus digantungkan
demikian rupa sehingga inti kabel tersebut bebas dari gaya tarik, dengan cara menggunakan
tali kabel yang dikokohkan pada roset langit-langit atau perlengkapan lainnya yang sejenis.SNI 04-0225-2000
264
7.12.6 Pemasangan kabel fleksibel
7.12.6.1 Penghantar untuk perlengkapan listrik tersebut di bawah ini harus dari jenis kabel
fleksibel seperti tercantum dalam Tabel 7.1-4.
a) Perlengkapan listrik yang untuk maksud tertentu, misalnya untuk pemeliharaan dan
penghubungan, harus dapat dipindah-pindahkan seperti : alat pemanas ruangan, alat
pemanas air, air conditioner, mesin cuci dan lemari es.
b) Perlengkapan yang karena cara pemakaiannya, misalnya karena getaran, berpindahpindah
tempat secara terbatas.
c) Perlengkapan yang tetap letaknya, tetapi terminalnya bukan untuk instalasi tetap atau
tidak dapat dimasuki penghantar instalasi tetap.
Pelaksanaan hubungan fleksibel, harus sesuai dengan 7.11.1.9.
7.12.6.2 Kabel fleksibel dari perlengkapan listrik yang tetap letaknya yang dimaksud pada
7.12.6.1, bila dihubungkan dengan instalasi tetap secara permanen, harus melalui suatu
klem pada kotak yang tidak dapat dipindah-pindahkan.
Perlengkapan listrik yang dimaksud dalam 7.12.6.1, bila akan disambung secara tidak
permanen pada suatu instalasi tetap, harus menggunakan alat yang sesuai dengan
peraturan mengenai hal tersebut ialah 5.4 dengan memperhatikan ketentuan 4.4.
7.12.6.3 Bilamana timbul kemungkinan adanya suatu beban tarik pada kabel fleksibel,
maka tidak boleh digunakan klem sekrup terminal sebagai satu-satunya yang bekerja
sebagai alat pengurang beban tarik. Untuk itu digunakan klem kabel, atau alat pengurang
beban tarik lainnya, misalnya tali atau jepitan karet.
7.12.6.4 Pada tempat dengan kemungkinan besar dapat terjadi kerusakan mekanis atau
perlakuan kasar pad kabel fleksibel, hanya boleh digunakan kabel fleksibel yang
selubungnya cukup tahan terhadapnya (misalnya NMH atau NMHou).
7.13 Pemasangan penghantar dalam pipa instalasi
7.13.1 Hanya kabel rumah yang tidak rusak boleh dipasang di dalam pipa instalasi.
7.12.2 Di dalam pipa instalasi tidak boleh ada sambungan penghantar; penyambungan
penghantar ini harus dilaksanakan dalam kotak sambung atau kotak cabang yang
diperuntukkan bagi maksud itu.
7.13.3 Kabel rumah berisolasi karet (NGA) dan berisolasi PVC (NYA) harus dipasang di
dalam pipa instalasi; jika tidak, maka harus ditempuh cara-cara tersebut dalam 7.12.1.
7.13.4 Kabel rumah dan kabel instalasi hanya boleh dimasukkan/ditarik ke dalam pipa
instalasi setelah pipa untuk setiap sirkit daya terpasang lengkap.
7.13.5 Kabel rumah dan kabel instalasi tidak boleh dipasang dalam pipa sebelum
pekerjaan kasar, antara lain pembetonan dan plesteran, diselesaikan.
7.13.6 Jumlah kabel rumah berisolasi karet (NGA) dan berisolasi PVC (NYA) yang
dipasang dalam pipa, harus memungkinkan penarikan dengan mudah. Jumlah kabel rumah
tersebut, tidak boleh melebihi apa yang tercantum dalam Tabel 7.8-1 dan 7.8-2.SNI 04-0225-2000
265
7.13.7 Untuk macam kabel rumah tersebut yang mempunyai diameter luar lebih besar
dari apa yang terdapat dalam tabel, jumlahnya harus dikurangi sehingga penarikan yang
dimaksud di atas dapat dilakukan dengan mudah, dengan memperhatikan 7.13.1.8.
7.13.8 Untuk jenis penghantar, yang ukurannya tidak tercantum dalam Tabel 7.8-1 dan
7.8-2, jumlah dan ukuran penghantar yang boleh dimasukkan dalam satu pipa instalasi
harus ditentukan sehingga faktor pengisian tidak lebih dari ketentuan di dalam tabel di
bawah ini :
Tabel 7.13-1 Faktor pengisian maksimum
7.13.9 Kabel rumah dari sistem arus bolak-balik yang dipasang di dalam pipa yang
bersifat magnetis (misalnya: pipa instalasi dari baja) harus dikelompokkan sehingga kabel
rumah yang tersebut di bawah ini berada dalam pipa yang sama :
Pada sistem fase tiga :Kabel rumah dari ketiga fase dan kawat netralnya (kalau ada)
Pada sistem fase dua :Kabel rumah dari kedua fase dan kawat netralnya (kalau ada)
Pada sistem fase tunggal : Kabel rumah dari fase dan kawat netralnya.
7.14 Penghantar seret dan penghantar kontak
7.14.1 Penghantar telanjang yang bertegangan dari penghantar seret dan penghantar
kontak dan bagian telanjang yang tergolong di dalamnya, harus dilindungi secara baik dan
tepat dari sentuhan, dengan cara pemasangannya atau dengan pertolongan perlengkapan
khusus.
7.14.2 Di tempat yang dekat dan mudah terlihat dari penghantar seret dan penghantar
kontak harus terdapat perlengkapan pengaman yang dapat dilayani dari bawah, yang dapat
membuat penghantar tersebut bebas tegangan dan mem-pertahankannya tetap bebas
tegangan.
7.14.3 Jika penghantar seret dan penghantar kontak terbagi dalam dua bagian atau lebih
maka masing-masing bagian harus dapat dibuat bebas tegangan dan dipertahankan tetap
bebas tegangan.
7.14.4 Kedudukan kerja sakelar bagian atau pemisah bagian harus dapat dilihat jelas dari
tempat pelayanannya, sedang kedudukan terbukanya harus dapat dijamin dengan cara
menguncinya atau cara lain yang sekurang-kurangnya sederajat, dan anak kuncinya
diserahkan kepada pegawai ahli yang bertanggung jawab dan ditugaskan untuk itu.
7.15 Pemasangan kabel tanah
7.15.1 Umum
7.15.1.1 Pada pemasangan kabel tanah harus diperhatikan konstruksi dan karakteristik
kabel yang bersangkutan, seperti tercantum dalam Tabel 7.1-5 dan 7.1-6.
7.15.1.2 Pemasangan kabel di dalam tanah harus dilakukan dengan cara demikian rupa
sehingga kabel itu cukup terlindung terhadap kerusakan mekanis dan kmiawi yang mungkin
timbul di tempat kabel tanah tersebut dipasang.
Letak kabel tanah tersebut harus ditandai dengan patok tanda kabel yang kuat, jelas, dan
tidak mudah hilang.
CATATAN Perlindungan terhadap kerusakan mekanis pada umumnya dianggap mencukupi bila
kabel tanah itu ditanam:
a) Minimum 0,8 m di bawah permukaan tanah pada jalan yang dilewati kendaraan.
b) Minimum 0,6 m di bawah permukaan tanah yang tidak dilewati kendaraan.
7.15.1.3 Bahaya kebakaran, meluasnya dan akibatnya harus sejauh mungkin dikurangi
dengan cara pemasangan kabel tanah yang tepat. Selubung luar harus dibuang jika hal ini
disyaratkan untuk mencegah meluasnya bahaya api; kecuali bila selubung luar tersebut dari
bahan yang sukar terbakar.
7.15.1.4 Kabel tanah harus diletakan di dalam pasir atau tanah halus, bebas dari batubatuan,
di atas galian tanah yang stabil, kuat, rata, dan bebas dari batua-batuan dengan
ketentuan tebal lapisan pasir atau tanah halus tersebut tidak kurang dari 5 cm di sekeliling
kabel tanah tersebut.
CATATAN Sebagai tambahan perlindungan, maka di atas urugan pasir dapat dipasang beton,
batu, atau bata pelindung.
7.15.1.5 Pada umumnya kabel tanah untuk tegangan yang lebih tinggi harus dipasang di
bawah kabel tanah untuk tegangan yang lebih rendah, kabel tanah listrik arus kuat di bawah
kabel tanah telekomunikasi.
7.15.1.6 Pada persilangan antara berkas kabel tanah, haruslah diambil salah satu tindakan
proteksi seperti diuraikan dalam butir a) dan b) di bawah ini, kecuali jika salah satu dari
berkas kabel tanah yang bersilangan itu terletak di dalam saluaran pasangan batu, beton,
atau bahan semacam itu yang mempunyai tebal dinding sekurang-kurangnya 6 cm.
a) Di atas berkas kabel tanah yang terletak di bawah harus dipasang tutup pelindung dari
lempengan, atau pipa belah dari beton atau sekurang-kurangnya dari bahan tahan api
yang sederajat. Tutup pelindung ini pada kedua ujungnya harus menjorok ke luar
sekurang-kurangnya 0,5 m dari berkas kabel yang terletak di atas, diukur dari kabel sisi
luar sedangkan tutup pelindung ini harus sekurang-kurangnya 5 cm lebih lebar dari
berkas kabel yang terletak di bawah.
b) Di atas berkas kabel tanah yang terletak di atas, dipasang pipa belah dari beton atau dari
bahan lain yang cukup kuat, tahan lama dan tahan api. Pipa belah ini harus dipasang
menjorok ke luar sekurang-kurangnya 0,5 m dari berkas yang terletak di bawah, diukur
dari kabel sisi luar.SNI 04-0225-2000
267
7.15.2 Persilangan dan pendekatan kabel tanah dengan kabel tanah instalasi
telekomunikasi
7.15.2.1 Pada tempat persilangan dengan kabel tanah telekomunikasi, kabel tanah
dilindungi pada bagian atasnya dengan pipa belah, plat atau pipa dari bahan bangunan yang
tidak dapat terbakar. Kabel tanah tegangan menengah ataupun tegangan rendah harus
dipasang di bawah kabel tanah telekomunikasi.
7.15.2.2 Jika kabel tanah menyilang di atas kabel tanah telekomunikasi dengan jarak lebih
kecil dari 0,3 m untuk kabel tanah tegangan rendah dan 0,5 m untuk kabel tanah tegangan
menengah, maka perlu tambahan perlindungan pada sisi kabel tanah yang menghadap
kabel telekomunikasi dengan memasang plat atau pipa dari bahan bangunan yang tidak
dapat terbakar. Perlidungan ini harus menjorok ke luar paling sedikit 0,5 m dari kedua sisi
persilangan itu.
7.15.2.3 Kabel tanah telekomunikasi dan kabel tanah yang dipasang sejajar harus
dipasang dengan jarak sejauh mungkin, misalnya dengan menempatkannya pada sisi-sisi
jalan yang berlainan. Kabel tanah yang letaknya berdekatan dengan kabel tanah
telekomunikasi dengan jarak kurang dari 0,3 m untuk kabel tanah tegangan rendah dan
kurang dari 0,5 m untuk kabel kabel tanah tegangan menengah, harus diselubungi
sepanjang pendekatan tersebut dengan pipa belah, plat atau pipa yang terbuat dari bahan
bangunan yang tidak dapat terbakar dan diberi tanda khusus.
7.15.2.4 Pelindung kabel tersebut pada 7.15.2.1, 7.15.2.2 dan 7.15.2.3 baik pada kabel
tanah, arus kuat maupun pada kabel tanah, telekomunikasi, harus menjorok ke luar paling
sedikit 0,5 m dari kedua ujung tempat persilangan pada pendekatan itu.
7.15.2.5 Kabel tanah di dalam tanah harus dipasang pada jarak paling sedikit 0,3 m dari
bagian instalasi telekomunikasi yang terletak dalam tanah; bila jarak tersebut sama atau
lebih dari 0,3 m, akan tetapi lebih kecil dari 0,8 m, maka kabel tanah itu harus dilindungi
dengan pipa belah, plat, atau pipa, yang menjorok ke luar sepanjang minimum 0,5 m dari
kedua ujung tempat bersilangan dan pendekatan itu.
7.15.2.6 Kalau kabel tanah arus kuat di dalam tanah berada diantara bagian-bagian tiang,
angker, atau bagian penunjang yang terletak di dalam tanah dari instalasi telekomunikasi,
maka kabel tanah itu harus dilindungi dengan pipa belah, plat atau pipa. Kestabilan tiang
tidak boleh terganggu olehnya.
7.15.2.7 Kabel tanah telekomunikasi yang diletakkan di dalam jalur kabel dianggap telah
terlindung.
7.15.3 Persilangan dan pendekatan kabel tanah dengan jalan kereta rel dan jalan raya
7.15.3.1 Kabel tanah lazimnya tidak boleh mendekati rel kereta dalam jarak 2 m diukur
secara proyeksi mendatar, kecuali pada persilangan.
7.15.3.2 Kabel tanah yang dipasang berdekatan atau menyilang dengan jarak lebih kecil
dari 0,3 m dari kabel instalasi listrik Perusahaan Kereta Api atau perusahaan lain harus
diletakkan di dalam jalur kabel atau pipa yang terdiri dari bahan bangunan yang tidak dapat
terbakar atau pipa PVC. Pelindung itu harus menjorok ke luar paling sedikit 0,5 m pada
kedua ujung tempat pendekatan atau persilangan tersebut.
7.15.3.3 Kabel tanah di dalam tanah harus mempunyai jarak minimum 0,3 m akan tetapi
lebih kecil dari 0,8 m, kabel tanah itu harus dilindungi dengan pipa, plat, atau pipa, yang
panjangnya ke luar paling sedikit 0,5 m pada kedua ujung tempat pendekatan.SNI 04-0225-2000
268
7.15.3.4 Pada persilangan dengan jalan kendaraan bermotor yang dikeraskan dan jalan
kereta rel, kabel tanah harus dipasang di dalam pipa atau selubung baja atau bahan lain
yang cukup kuat, tahan lama dan tahan api.
Panjang dan garis tengah dalam dari pipa atau selubung ini, harus dipilih sehingga kabel
tanah itu dapat dikeluarkan tanpa membongkar jalan tersebut.
7.15.3.5 Pipa pelindung atau jalur kabel harus menjorok keluar, paling sedikit 0,5meter dari
kedua sisi rel terluar atau tepi pinggir dari jalan kendaraan bermotor.
7.15.3.6 Di bawah pekarangan dan bangunan dari Perusahaan Kereta Api atau
perusahaan lain yang dipakai untuk tempat bekerja, pemasangan semua kabel tanah harus
memenuhi persyaratan yang sama dengan untuk di bawah rel, yang tercantum dalam
7.15.3.4.
7.15.4 Persilangan dan pendekatan kabel tanah dengan saluran air dan bangunan
pengairan
7.15.4.1 Pada persilangan dengan saluran air, kabel tanah harus diletakkan paling sedikit
1 m di bawah dasar saluran air yang direncanakan, dan harus ditanam dalam lapisan pasir.
7.15.4.2 Pada persilangan dengan saluran air laut, kabel tanah harus diletakan sedapat
mungkin 2 m di bawah dasar saluran air laut yang direncanakan.
7.15.4.3 Pada persilangan kabel tanah harus diletakan paling sedikit 0,3 m di bawah atau di
atas kabel listrik pengairan dan kabel tanah itu harus dilindungi dengan pipa yang terbuat
dari bahan bangunan yang tidak dapat terbakar; perlindungan tersebut harus menjorok ke
luar paling sedikit 0,5 m dari sisi kabel yang disilangnya.
7.15.4.4 Kabel tanah yang dipasang berdekatan dengan kabel listrik pengairan dengan
jarak lebih kecil dari 0,3 m harus diletakkan dalam jalur atau pipa dari bahan yang tidak
dapat terbakar.
7.15.4.5 Kabel tanah tidak boleh terletak lebih dekat dari 0,3 m dari bagian bangunan
pengairan yang terletak di dalam tanah. Bila jarak tersebut sama atau lebih dari 0,3 m akan
tetapi kurang dari 0,8 m, maka kabel tanah itu harus dilindungi dengan pipa belah, plat atau
pipa yang panjangnya menjorok ke luar paling sedikit 0,5 m dari kedua tempat pendekatan.
7.15.4.6 Kabel tanah di bawah bangunan pengairan harus mempunyai perisai dan harus
ditutupi dengan pipa belah atau plat, kecuali hal itu tidak dibenarkan karena alasan elektris.
Kabel tanah yang tidak mempunyai perisai mekanis harus dimasukkan ke dalam pipa atau
jalur kabel.
7.15.4.7 Di bawah jalan pengairan kabel tanah harus ditanam sedalam paling sedikit 0,8 m.
7.15.4.8 Letak dari kabel tanah yang dipasang melintas di bawah saluran air harus ditandai
pada kedua tepinya sehingga dapat dilihat oleh pengemudi kapal.
7.15.5 Pendekatan kabel tanah dengan instalasi listrik di atas tanah
7.15.5.1 Jarak kabel tanah harus dipertahankan sekurang-kurangnya 0,3 m, diukur secara
proyeksi mendatar dari bagian konstruksi penghantar listrik di atas tanah (lihat 7.16.14.1).
7.15.5.2 Bila jarak tersebut pada 7.15.5.1 lebih dari 0,3 m tetapi kurang dari 0,8 m, kabel
tanah itu harus dilindungi dengan pipa dari baja atau bahan yang kuat, tahan lama, danSNI 04-0225-2000
269
tahan api, atau dengan perlindungan yang sekurang-kurangnya sederajat. Perlindungan ini
harus menjorok sekurang-kurangnya 0,5 m dari kedua ujung tempat yang jaraknya kurang
dari 0,8 m.
7.15.6 Kabel tanah yang keluar dari tanah
7.15.6.1 Kabel tanah yang dipasang keluar dari tanah pada tempat di luar bangunan harus
dipasang di dalam pipa atau selubung dari baja atau dari bahan lain yang cukup kuat sampai
di luar jangkauan tangan, kecuali jika telah terdapat perlindungan lain yang sekurangkurangnya
sederajat.
7.16 Pemasangan penghantar udara di sekitar bangunan
7.16.1 Umum
7.16.1.1 Pemasangan penghantar udara arus kuat di luar bangunan, harus dilaksanakan
demikian rupa sehingga penghantar udara tersebut, baik langsung maupun oleh sebab lain
tidak menyebabkan timbulnya pengaruh yang membahayakan, merusak atau mengganggu
penghantar listrik lain dalam keadaan bekerja normal.
7.16.2 Penghantar udara
7.16.2.1 Pada pemasangan penghantar udara baik yang telanjang maupun yang berisolasi,
harus diperhatikan ketentuan konstruksi dan penggunaan yang tercantum dalam 7.1.4.
7.16.2.2 Luas minimum penampang nominal penghantar udara harus sekurang-kurangnya
menurut apa yang tercantum dalam Tabel 7.16-1.
7.16.2.3 Apabila Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR) dipasang bersilangan ataupun
sejajar dengan saluran telekomunikasi, saluran telekomunikasi ini harus berada di bawah
SUTR dengan jarak seperti tersebut pada Tabel 7.16.5.
7.16.2.4 Pemasangan sejajar Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) dan saluran
telekomunikasi tidak dibenarkan. Apabila keadaan tidak memungkinkan, jarak antara
penghantar SUTM diukur mendatar harus lebih besar dari 2,5 m.
7.16.2.5 Apabila pada tiang pada jalur yang sama dipasang SUTM dan SUTR, maka pada
setiap 3 tiang harus dipasang penghantar pembumian yang dihubungkan dengan
penghantar netral.
7.16.3 Jarak penghantar udara tegangan rendah dengan tanah dan dengan benda lain
7.16.3.1 Jarak antara dua penghantar udara telanjang.
Pada pemasangan penghantar udara telanjang harus diperhatikan jarak minimum antara 2
penghantar seperti tercantum dalam Tabel 7.16-2.
7.16.3.2 Jarak antara penghantar udara dan tanah
Jarak antara penghantar udara dan tanah diukur dari titik terendah lendutan penghantar
udara harus sekurang-kurangnya seperti tercantum dalam Tabel 7.16-3.
7.16.3.3 Jarak bebas antara penghantar udara dan benda lain
Penghantar udara telanjang selain pada titik tumpunya atau pada tempat penyambungan
tidak boleh bersinggungan dengan benda lain. Benda lain yang terdekat misalnya dahan
atau daun, bagian bangunan dan lain-lain harus sekurang-kurangnya berjarak 0,5 m dari
penghantar udara telanjang tersebut.
7.16.3.4 Jarak titik tumpu penghantar udara
Jarak titik tumpu penghantar udara tidak boleh melebihi apa yang tercantum dalam Tabel
7.16-4.
7.16.3.5 Jarak minimum antara penghantar udara dan penghantar telekomunikasi.
Apabila penghantar udara dipasang berdekatan dengan jaringan telekomunikasi, maka
harus diperhatikan jarak minimum seperti yang tercantum dalam Tabel 7.16-5.
7.16.4 Penghantar udara telanjang tegangan rendah di atas atap bangunan
7.16.4.1 Penghantar luar tegangan rendah yang dipasang di atas atap, harus dipasang
demikian rupa sehingga pekerjaan pemeliharaan atap itu, sedikit mungkin mengalami
hambatan dan pekerjaan itu dapat dilaksanakan secara aman dengan mengindahkan
keselamatan seperlunya, walaupun penghantar itu masih bertegangan.
7.16.4.2 Penghantar udara telanjang yang dipasang pada tiang atap harus demikian rupa
sehingga jarak antara penghantar udara dengan bagian bangunan atau atap (termasuk juga
cerobong asap dan antena TV atau radio) yang terdekat sekurang-kurangnya 1,5 m.
7.16.4.3 Dengan memperhitungkan keadaan terburuk pada kerja normal, penghantar di
manapun juga letaknya, tingginya harus sekurang-kurangnya 2,5 m (di luar jangkauan
tangan) dari balkon, bordes, lorong, panggung dan tempat lain yang menjulang tinggi, yang
pada keadaan biasa didatangi atau dilewati orang; kecuali jika dilengkapi dengan pelindung,
sehingga dapat dipastikan bahwa dari tempat tersebut tidak dapat terjadi penjamahan
penghantar.
7.16.4.4 Kecuali penghantar udara telanjang di atas atap pabrik, bengkel, dan gudang,
ketentuan tersebut dalam 7.16.4.2 tidak berlaku untuk hal berikut ini:
a) Untuk penghantar sambungan di atas atap yang tidak lazim dilalui orang, yang menyilang
hubungan atap itu dengan sudut lebih dari 45 derajat, penghantar ini boleh berjarak
sekurang-kurangnya 1,25 m dari atap yang bersangkutan.
b) Untuk penghantar sambungan rumah yang terakhir di atas atap yang tidak lazim dilalui
orang, penghantar ini boleh berjarak sekurang-kurangnya 1,25 m diukur melalui udara,
dari bagian atap yang bersangkutan.
CATATAN Atap membuat sudut lebih dari 15 derajat dengan bidang mendatar dianggap atap
yang tidak lazim dilalui orang.
7.16.4.5 Untuk penghantar sambungan rumah sederhana diperbolehkan menyimpang dari
ketentuan dalam 7.16.4.1 sampai dengan 7.16.4.4, apabila pelaksanaan ketentuan di atas
menimbulkan keberatan yang berarti (teknis dan ekonomis); penyimpangan tersebut diatur
oleh instansi yang berwenang.
7.16.5 Proteksi penghantar udara tegangan rendah dari hubung pendek, tegangan
lebih dan beban mekanis
7.16.5.1 Pembebasan penghantar udara dari tegangan
Penghantar udara dalam keadaan bekerja harus dapat dibuat bebas tegangan dengan jalan
pemutusan sirkit tersebut dengan perlengkapan yang khusus dipasang untuk keperluan itu,
di tempat tertentu (tempat pencabangan, tempat permulaan dari penghantar udara) yang
letaknya mudah dicapai.
7.16.5.2 Kemungkinan timbulnya hubung pendek
Timbulnya arus hubung pendek yang berbahaya pada penghantar udara telanjang harus
dapat dicegah dengan tindakan/cara yang baik dan tepat (misalnya dengan memperhatikan
jarak antar penghantar yang ditetapkan dalam 7.16.3.1 atau akibat dari arus hubung pendek
tersebut dibuat demikian rupa sehingga tidak menimbulkan kerusakan.
7.16.5.3 Proteksi dari tegangan lebih
Penghantar udara yang panjangnya lebih dari 200 m pada tempat yang diperlukan untuk
memproteksi perlengkapan mesin dan pesawat yang dihubungkan padanya harus dilengkapi
dengan proteksi tegangan lebih yang dipasang secara baik dan tepat, kecuali bila dengan
tindakan/cara lain yang tepat dapat dicegah timbulnya tegangan lebih yang berbahaya, atau
bila akibat dari tegangan lebih tersebut dibuat demikian rupa sehingga tidak menimbulkan
kerusakan.
7.16.5.4 Pada penghantar udara bertegangan rendah hanya boleh digunakan proteksi
tegangan lebih dengan konstruksi tertutup.
7.16.5.5 Beban dari penghantar udara
Penghantar udara dan semua lengkapannya dalam keadaan kerja harus cukup tahan
terhadap semua beban listrik yang melaluinya seperti yang tercantum pada 7.2.5.1, serta
pula harus cukup kuat terhadap segala pengaruh beban mekanis yang mungkin timbul.
7.16.6 Perlindungan terhadap gas, uap dan lain-lain
7.16.6.1 Pada tempat dimana penghantar dapat memperoleh pengaruh yang
membahayakan seperti rusak disebabkan oleh pengaruh gas, uap dan sebagainya, harus
digunakan penghantar yang cukup tahan terhadap pengaruh itu, atau yang dilindungi
dengan lapisan yang baik dan tepat.
7.16.7 Kawat tambat dan tiang sangga
7.16.7.1 Kawat tambat dan tiang sangga termasuk juga penjangkarannya harus
ditempatkan dan dipasang demikian rupa sehingga tidak membahayakan lalu lintas dan tidak
melukai orang yang lewat.
7.16.7.2 Pada kawat tambat logam untuk tiang logam yang tidak cukup dibumikan harus
dipasang isolator tarik untuk tegangan kerja penuh diluar jangkauan tangan dari bumi dan
jika mungkin pada jarak mendatar sekurang-kurangnya 1 m dari tiang.
7.16.8 Penghantar udara berisolasi dipasang pada tembok dan lain-lain
7.16.8.1 Kabel udara yang dipasang pada dinding tembok bangunan harus berjarak tetap
sekurang-kurangnya 5 cm terhadap bangunan itu sedangkan jarak antar titik tumpu
penghantar itu tidak boleh lebih dari 10 m.
7.16.9 Jarak bagian konstruksi penghantar udara terhadap kabel tanah
7.16.9.1 Bagian konstruksi penghantar udara, misalnya pondasi tiang harus berjarak
sekurang-kurangnya 0,3 m yang diukur secara proyeksi mendatar terhadap kabel tanah
telekomunikasi atau kabel tanah sebagaimana juga diatur pada 7.15.5.1.
7.16.9.2 Bila jarak tersebut pada 7.16.14.1 lebih dari 0,3 m tetapi kurang dari 0,8 m, maka
persyaratan yang tersebut dalam 7.15.5.2 harus dipenuhi.
7.16.9.3 Peraturan yang dimaksud pada 7.16.14.1 dan 7.16.14.2 tidak berlaku bagi kabel
naik ditempat kabel tersebut keluar dari tanah, akan tetapi ketentuan dalam 7.15.6.1 harus
dipenuhi.
7.16.10 Penghantar udara yang tidak bekerja atau yang tidak digunakan
7.16.10.1 Penghantar udara yang tidak digunakan dan panjangnya lebih dari 200 m harus
dibumikan dengan baik.
7.16.10.2 Penghantar udara yang tidak digunakan akan tetapi tidak dibongkar harus
dikontrol dan dipelihara dengan cara sama seperti dalam keadaan normal.
7.17 Pemasangan penghantar khusus
Pemasangan penghantar lain yang tidak atau belum diatur dalam peraturan ini diatur oleh
instansi yang berwenang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar